Breaking News:

Aplikasi Trading Ilegal

Anggap Indra Kenz dan Doni Salmanan Tak Pantas Disebut Crazy Rich, Hotman Paris Ungkap Alasannya

Tertangkapnya dua crazy rich, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan menjadi sorotan publik.

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Hotman Paris Show
Hotman Paris saat berada dalam acara Hotman Paris Show. Hotman Paris melontarkan sindiran tentang sebutan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai crazy rich. 

TRIBUNWOW.COM - Tertangkapnya dua crazy rich, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan menjadi sorotan publik.

Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan pencucian uang.

Bahkan, Indra Kenz dan Doni Salmanan terancan dimiskinkan karena semua asetnya disita polisi.

Doni Salmanan (kiri) dan Indra Kenz (kanan), capture Instagram @donisalmanan dan @indrakenz, perbandingan kekayaan Indra Kenz dengan Doni Salmanan.
Doni Salmanan (kiri) dan Indra Kenz (kanan), capture Instagram @donisalmanan dan @indrakenz, perbandingan kekayaan Indra Kenz dengan Doni Salmanan. (capture Instagram @donisalmanan dan @indrakenz)

Baca juga: Nasib Lesti Kejora, Rizky Billar hingga Reza Arap yang Pernah Terima Aliran Dana dari Doni Salmanan

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (11/3/2022), pengacara kondang Hotman Paris mengomentari kasus tersebut.

Hotman Paris melontarkan sindiran tentang sebutan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Menurut Hotman Paris, keduanya tidak pantas disebut crazy rich karena mendapatkan uang dari hasil kejahatan.

"Kalau melihat crazy rich harus dipelajari apakah itu crazy rich dalam arti sebenarnya hasil jerih payah," kata Hotman Paris.

"Kalau dia naik angkot tiba-tiba naik Lamborghini sementara usahanya itu-itu saja, berarti ada sesuatu yang salah," tambahnya.

Tak hanya itu saja, Hotman Paris juga membeberkan pasal-pasal yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Indra Kenz dan Doni Salmanan dihantui pasal berlapir karena sudah menipu, melakukan pencucian uang, perjudian elektronik.

"Ya itu DS dan IK, ada undang-undangnya yang diterapkan Mabes Polri adalah pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE," tutur Hotman Paris.

"Diduga perjudian melalui media elektronik, sama satu lagi pasal 28 diduga menyebarkan berita bohong membuat rugi orang lain," tegasnya.

"Ketiga adalah tindak pidana pencucian uang atau penipuan, pasal 378 KUHP," jelasnya.

Baca juga: Lihat Video Bukti Doni Salmanan Beri Uang pada Rizky Billar dan 2 Artis Lain, Polisi akan Sita?

Hotman Paris berharap polisi mengusut tuntas kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Terutama menelusuri aset-aset yang dimiliki Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
tradingIndra KenzDoni SalmananHotman ParisCrazy RichPenipuan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved