Breaking News:

Aplikasi Trading Ilegal

Rekening Doni Salmanan Diblokir Rp 352 Miliar, Ahmad Sahroni: Gilaakkk, Top Banget DS

Kasus yang menjerat Doni Salmanan tengah menjadi sorotan tajam publik, pengusaha sekaligus politisi Ahmad Sahroni juga turut memberikan komentar.

capture Instagram @ahmadsahroni88 pada Rabu (9/3/2022)
Foto (kiri) Ahmad Sahroni dan (kanan) Doni Salmanan, capture Instagram @ahmadsahroni88 pada Rabu (9/3/2022), Ahmad Sahroni beri komentar terkait kasus Doni Salmanan. 

“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Gatot.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Gatot, jika terbukti bersalah, Doni bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rupanya sebelum menjadi sukses seperti saat ini, Doni Salmanan pernah menjadi seorang juru parkir hingga seorang office boy.

Diketahui Doni Salmanan pernah menjadi seorang office boy di sebuah bank.

(TribunWow.com)

Baca berita terkait Doni Salmanan

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Doni SalmananAhmad SahronitradingCrazy RichQuotex
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved