Aplikasi Trading Ilegal
Rekening Doni Salmanan Diblokir Rp 352 Miliar, Ahmad Sahroni: Gilaakkk, Top Banget DS
Kasus yang menjerat Doni Salmanan tengah menjadi sorotan tajam publik, pengusaha sekaligus politisi Ahmad Sahroni juga turut memberikan komentar.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kasus yang menjerat trader Doni Salmanan tengah menjadi sorotan tajam publik.
Seperti yang diketahui, Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading online menggunakan platform Quotex.
Karena tengah menjadi perbincangan, pengusaha sekaligus politisi Ahmad Sahroni juga turut memberikan komentarnya atas kasus tersebut.
Dilansir TribunWow.com melalui akun Instagram @ahmadsahroni88 pada Rabu (9/3/2022), Ahmad Sahroni didapati mengunggah potongan tangkapan layar berita terkait dengan Doni Salmanan.
Dalam berita tersebut tertulis.

"Polri menyebut total kerugian yang telah dialami korban akibat investasi bodong yang dilakukan Doni Salmanan sebesar Rp 352 miliar,"
"Karena hal tersebut PPTAK dikabarkan telah memblokir semua rekening bank atas nama Doni Salmanan senilai Rp 352 miliar,"
Ahmad Sahroni pun memberikan caption di kolom keterangan foto unggahannya.
Ia menyebut bahwa Doni Salmanan top.
"Gilaaaaaaaakkkkkkk...... topppp banget DS," tulis akun @ahmadsahroni88 disertai emoticon acungan jempol.
Baca juga: Nasib Lesti Kejora, Rizky Billar hingga Reza Arap yang Pernah Terima Aliran Dana dari Doni Salmanan
Baca juga: Sosok Gigi Ruwanita Jadi Sorotan Warganet setelah Disebut Jadi Janda dari Doni Salmanan
Melihat unggahan dari Ahmad Sahroni beberapa selebriti turut memberikan komentarnya di antaranya musisi Dito Percussion, artis Dimas Beck hingga YouTuber Atta Halilintar.
"Bikin warkop bisa jadi berapa toko ya ?? @warkopnyc," tulis @ditopercussion.
"Memberikan emoticon orang muntah," tulis @dimasbeck.
"Memberikan emoticon orang terkejut," tulis @attahalilintar.
Tak hanya itu saja, beberapa warganet juga turut memberikan komentarnya atas unggahan Ahmad Sahroni.
"@ahmadsahroni88 semangat polri ungkap kasus yang buat mimpi anak muda indonesia jadi instan karena tidak ada yang instan ya kanda, coba bermimpi dengan usaha dan proses bukan dengan instan #merdeka #mimpijadipresiden #aja," tulis @ampcenter.
"Huhuhuhu... emang ya kalo kaya yang jalan nya instant, jatoh nya juga cepet.. kasian ama korban-korban nya," tulis @aipu_98.
"Ya ampun ini 500M uangnya sapa aja brp banyak yg sudah jdi korban ini," tulis @sanditunas.
"Emg bener2 SULTAN!!!!Indosiar kudu bikin nihh 'From sultan to rutan'," tulis @timmhanz.
"pantes mudah aja sawer si reza arap 1 milyar,seminggu aja udah balik 5 milyar wkwkwkwkw," tulis @rmadhanni10.
YouTuber Doni Salmanan mulai dikenal namanya oleh publik semenjak memberikan donasi kepada YouTuber Reza Arap.
Di mana pada saat itu Doni Salmanan memberikan donasi sebesar Rp 1 miliar.
Kini namanya kembali menjadi perbincangan publik, namun bukan karena aksi sosialnya, melainkan kasus hukum.
Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (5/3/2022), Doni Salmanan tersandung kasus dugaan penipuan aplikasi trading ilegal menggunakan platform Quotex.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Lebih lanjut, Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan penipuan sebuah aplikasi yang berkedok binary option.
Baca juga: Nasib Lesti Kejora, Rizky Billar hingga Reza Arap yang Pernah Terima Aliran Dana dari Doni Salmanan
Baca juga: Sosok Gigi Ruwanita Jadi Sorotan Warganet setelah Disebut Jadi Janda dari Doni Salmanan
Sebagai infromasi, binary option memiliki cara kerja di mana seseorang atau biasa disebut trader harus menebak dan memprediksi harga dari sebuah aset, apakah akan naik atau turun dalam waktu tertentu.
Doni Salmanan diduga telah melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan penipuan dengan kategori judi online.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot.
Gatot Repli menuturkan status Doni Salmanan telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Gatot.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Gatot, jika terbukti bersalah, Doni bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rupanya sebelum menjadi sukses seperti saat ini, Doni Salmanan pernah menjadi seorang juru parkir hingga seorang office boy.
Diketahui Doni Salmanan pernah menjadi seorang office boy di sebuah bank.
(TribunWow.com)