Konflik Rusia Vs Ukraina
Jawaban Kemenlu soal Indonesia Tak Dukung Draf Resolusi PBB untuk Akhiri Serangan Rusia ke Ukraina
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, buka suara soal abstainnya Indonesia dalam voting draft resolusi Dewan Keamanan PBB.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, buka suara soal abstainnya Indonesia dalam voting draft resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB).
Adapun draf tersebut berisi sejumlah pernyataan untuk meminta Rusia menghentikan serangannya ke Ukraina.
Sementara itu, desakan Indonesia agar DK PBB mengambil sikap dalam konflik tersebut dinilai sebagai upaya sia-sia.

Baca juga: BREAKING NEWS, Rusia Akhirnya Kirim Delegasi untuk Rundingkan Perdamaian dengan Ukraina
Baca juga: Tuding AS Bantu Ukraina secara Terselubung, Rusia Sebut Ada Pesawat Tak Berawak Arahkan Kapal Lawan
Diketahui, DK PBB mengadakan pertemuan pada Jumat (25/2/2022) untuk membahas draf resolusi berisi kecaman agresi Rusia terhadap Ukraina.
Dalam daftar yang diunggah akun Twitter @NorwayUN, terdata dari 15 negara anggota DK PBB, 11 negara setuju, 3 negara (China, India, Uni Emirat Arab) abstain dan satu negara, Rusia, memveto.
Akibatnya, draf tersebut diblokir lantaran Rusia yang memiliki hak veto, menganulir permintaan tersebut.
Namun draf tersebut tetap dibawa ke Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara.
Tampak ada 80 dari total 193 negara anggota PBB yang menyatakan setuju dengan draf tersebut.
Namun, Indonesia tak tercatat memberikan suaranya untuk mendukung draf resolusi itu.
Dilansir Tribunnews, Minggu (27/2/2022), Teuku Faizasyah memberikan tanggapan terkait kabar tersebut.
Ia membenarkan bahwa Indonesia sudah memiliki hak untuk ikut bersuara atau mengeluarkan veto.
Akan tetapi hal ini dinilai sia-sia lantaran Rusia sudah menolak draf resolusi tersebut.
"Kita (Indonesia) tidak lagi anggota tidak tetap DK PBB (anggota tidak tetap tidak punya hak veto). Resolusi tersebut sudah diveto Rusia," kata Teuku Faizasyah lewat pesan singkat, Minggu (27/2/2022).
Diduga, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk implementasi politik bebas aktif yang dianut Indonesia.
Dalam paham politik tersebut, Indonesia menyatakan diri bersikap netral dalam pertikaian antar negara.