Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis pada Anak Kandung di Tegal: Sudah 7 Kali Lebih

Kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Tegal, Jawa Tengah, diungkap pihak kepolisian.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Kanal YouTube Tribun Jateng
Kolase Waryadi, warga Tegal, Jawa Tengah, pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri, Selasa (22/2/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Tegal, Jawa Tengah, diungkap pihak kepolisian.

Pelaku pencabulan bernama Waryadi tersebut mengaku telah menggauli anak laki-lakinya sejak tahun 2018.

Kepada pihak kepolisian, Waryadi mengaku menyesal lantaran sudah bertindak asusila sebanyak lebih dari tujuh kali.

Ilustrasi. TS (25), pemuda asal Lampung Timur yang melakukan penganiayaan dan percobaan rudapaksa kepada ibu kandungnya sudah diamankan kepolisian.
Ilustrasi. TS (25), pemuda asal Lampung Timur yang melakukan penganiayaan dan percobaan rudapaksa kepada ibu kandungnya sudah diamankan kepolisian. (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Baca juga: Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung Sesama Jenis di Tegal, Beralasan Tak Punya Uang Sewa PSK

Baca juga: Nasib Kasat Reskrim Boyolali yang Ledek Korban Pencabulan saat Melapor, Begini Kata Kapolres

Hal ini dituturkannya pada Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro ketika konferensi pers di Polres Tegal, Selasa (22/2/2022).

Aksi Waryadi itu dilakukan ketika korban berusia 17 tahun hingga kini berusia 21 tahun.

Ia pun dilaporkan oleh keluarganya sendiri, ketika akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku pada kakaknya.

Kakak korban yang terkejut dengan pengakuan sang adik, langsung mengajak ibunya melapor ke kantor polisi.

Laporan itu pun masuk pada Kamis (17/2/2022) dan diproses hingga menetapkan Waryadi sebagai tersangka.

Ketika ditanya, Waryadi menyampaikan penyesalan atas perbuatan bejatnya tersebut.

"Menyesal, Pak," aku Waryadi dikutip dari kanal YouTube Tribun Jateng, Kamis (24/2/2022).

Waryadi beralasan kerap merasa birahinya tinggi, namun ditolak oleh istri untuk berhubungan intim.

Akibatnya, pria asal Kecamatan Warureja itu pun melampiaskan hasratnya pada sang anak.

Ia juga mengaku tak memiliki uang yang cukup untuk menyewa pekerja seks komersial.

"Mau keluar enggak punya duit," kata Waryadi.

Selain mengancam melakukan kekerasan, Waryadi juga memaksa korban untuk merahasikan hal tersebut.

Korban pun tak berdaya lantaran takut pada sang ayah, dan hanya pasrah ketika dirudapaksa.

"Enggak dipukul, cuma diancam," kata Waryadi.

"Sudah tujuh kali lebih."

Waryadi beralasan hasrat seksualnya tak tersalurkan lantaran istrinya terkadang menolak ketika diajak berhubungan.

"Birahi saya mulai mau berhubungan intim dengan istri, kadang-kadang istri menolak," kata Waryadi.

Namun rupanya, Waryadi juga pernah meminta sang istri untuk melayani berhubungan secara menyimpang.

Pihak kepolisian pun menyimpulkan bahwa Waryadi memiliki kecenderungan penyimpangan seksual.

Baca juga: 2 Tahun Anak Kiai di Jombang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Sidang Praperadilan Digelar

Baca juga: Sebut Korban Merasa Trauma, Polisi Ungkap Modus Pencabulan Habib Yusuf Alkaf: Terjadi 2-3 Kali

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 04.52:

Kronologi Terungkapnya Kasus

Dilansir TribunJateng.com, Selasa (22/2/2022), Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, menuturkan kronologi kasus tersebut akhirnya terkuak.

Lantaran sudah menjadi pemuas nafsu sang ayah sejak tahun 2018 hingga Januari 2022, korban akhirnya berani buka suara.

Ia saat itu terlibat pertengkaran dengan Waryadi di rumah pada sekitar pukul 03.00 WIB.

Kakak korban kemudian menanyakan permasalahan yang terjadi dan terkejut ketika tahu aksi bejat ayahnya.

Bersama ibunya, kakak korban melaporkan ayahnya sendiri ke Satreskrim Polres Tegal pada Kamis (17/2/2022).

"Korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," kata Didi pada Tribunjateng, Selasa (22/2/2022).

Untuk mengatasi trauma korban, pihak kepolisian berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak.

Selain adanya dampak psikologis, dikhawatirkan juga pencabulan yang dialami bisa menimbulkan dorongan perilaku menyimpang pada sang anak.

"Kami berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk memulihkan psikologis korban. Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban, harapannya supaya bisa kembali beraktivitas normal seperti biasa," terang Didi.

"Terlebih korban ini kan mendapat perlakuan menyimpang dari sang ayah, supaya kedepan tidak kemudian menjadi pelaku, mengingat sebelum-sebelumnya korban bisa menjadi pelaku tindakan yang sama."

Menurut Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, korban sempat enggan tinggal di rumahnya.

Diperkirakan bahwa korban mengalami ketakutan lantaran ancaman sang ayah hingga tak bisa melakukan perlawanan.

"Korban pastinya sempat merasa takut, hal ini terbukti karena sempat tidak tinggal di rumah. Tapi tidak lama dihampiri oleh pelaku dan terjadilah keributan," ujar I Dewa Gede Ditya.

"Tindakan cabul dimungkinkan lebih dari lima kali mengingat jangka waktunya mulai 2018-2022."(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
PencabulanKasus PencabulanPenyuka Sesama JenisTegal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved