Konflik Rusia Vs Ukraina
Pasca Rusia Invasi Ukraina, Jokowi Cuitkan Pesan Singkat Dampak Perang: Setop Perang
Pada Kamis (24/2/2022), Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan pelaksanaan operasi militer menginvasi Ukraina.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Situasi dunia internasional kini tengah memanas seusai Presiden Rusia Vladimir Putin meluncurkan invasi ke Ukraina.
Seusai mengumumkan pelaksanaan operasi militer invasi ke Ukraina, Putin menggerakkan militer Rusia ke sejumlah titik di Ukraina pada Kamis (24/2/2022).
Tindakan Putin ini telah menerima kecaman dari sejumlah negara di dunia, di antaranya adalah Amerika Serikat hingga Inggris.

Baca juga: Bahas Ancaman Putin, Guru Besar UI Nilai Upaya AS dkk Hentikan Rusia Invasi Ukraina akan Sia-sia
Baca juga: Cerita WNI di Ukraina saat Rusia Lakukan Penyerangan, Diberi Peta Bunker hingga Dengar Bom Meledak
Sementara itu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menuliskan sebuah cuitan berisi pesan pendek pasca invasi Rusia ke Ukraina.
Dalam cuitan di akun @jokowi tersebut, sang RI 1 tidak menuliskan persis pihak siapa yang dimaksud.
Jokowi hanya menuliskan seruan berhenti berperang.
Tanpa menuliskan siapa yang dimaksud sedang berperang, Jokowi juga menyertakan dampak negatif dari sebuah peperangan.
"Setop perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia," tulis Jokowi.

Di sisi lain, langkah Presiden Rusia Vladimir Putin melakukan invasi ke Ukraina disebut-sebut bakal berpotensi menyebabkan perang dunia ke-3.
Analisis ini disampaikan oleh Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana.
Untuk meredakan konflik yang terjadi di Ukraina, Hikmahanto menyarankan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil langkah nyata.
Hal ini disampaikan oleh Hikmahanto dalam acara Breaking News Kompastv, Kamis (24/2/2022).
Hikmahanto menjelaskan, selagi Jokowi memegang jabatan sebagai Presiden G20, ia meminta kepada RI 1 untuk menyelesaikan invasi Rusia ke Ukraina lewat Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau United Nations (UN).
"Sampaikan kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) bahwa permasalahan ini harus dibawa ke Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa, tidak ke dewan keamanan PBB," papar Hikmahanto.
Hikmahanto menerangkan, jika diselesaikan lewat dewan keamanan PBB maka akan percuma sebab Rusia telah menjadi anggota tetap dewan keamanan PBB yang memiliki hak veto.