Terkini Nasional
Ida Fauziyah Revisi Aturan JHT, Pakar Pertanyakan Perizinan Jokowi hingga Permenaker Bisa Terbit
Setelah mendapat panggilan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berjanji akan melakukan revisi terhadap aturan JHT
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Setelah mendapat panggilan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berjanji akan melakukan revisi terhadap aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mempertanyakan tahapan pembuatan peraturan yang seharusnya melalui persetujuan presiden.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya kendala komunikasi antarlembaga Sekretariat Kabinet, Kemenkum HAM, dan kemenaker.

Baca juga: Akhirnya Panggil Ida Fauziyah dan Airlangga, Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Ini Katanya
Baca juga: Hotman Paris Soroti soal Pencairan JHT, Sentil Ida Fauziyah: Di Mana Logikanya? Itu Uang Dia
Dilansir Kompas.com, Rabu (23/2/2022), Agus Pambagio menilai polemik yang terjadi seharusnya bisa dihindari.
Ia menyinggung tahapan sebelum menerbitkan peraturan yang harus melalui Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkum HAM.
Kemudian, melalui Seskab, Presiden seharusnya mengetahui rancangan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, hingga bisa merevisi sebelum terbit.
"Seharusnya dari Ditjen Perundang-undangan menyampaikan ke Seskab bahwa peraturan ini sensitif. Dan Seskab juga seharusnya memahami lebih rinci karena peraturan itu sensitif. Tetapi kan tidak diketahui bagaimana dan akhirnya Permenaker itu terbit," tutur Agus Pambagio.
Apalagi mengingat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Dimana aturan tersebut mengharuskan rancangan peraturan untuk mendapat perizinan dari presiden sebelum terbit.
Akibatnya, dengan polemik yang terjadi, akuntabilitas pemerintah justru diragukan.
Terutama setelah Jokowi mengintruksikan revisi baru setelah peraturan itu terbit dan menuai penolakan.
"Yang dengan persetujuan presiden itu peraturan dari tingkat menteri atau kepala lembaga yang dinilai sensitif bagi masyarakat. Jadi yang dianggap sensitif harus melalui Seskab sebelum diterbitkan," ujar Agus Pambagio.
"Ya akhirnya menjadi seperti itu (tercoreng). Jadi enggak baik kan. Aturan itu kan belum lama terbit, tapi sudah direvisi."
Sementara itu, dikutip dari keterangan resminya, Ida Fauziyah mengonfirmasi pertemuannya dengan Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia pun berjanji akan melakukan revisi aturan pencairan JHT untuk membantu memfasilitasi para pekerja.