Terkini Nasional
Akhirnya Panggil Ida Fauziyah dan Airlangga, Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Ini Katanya
Jokowi memerintahkan Ida Fauziyah dan Airlangga merevisi Permenaker agar aturan pencairan JHT dipermudah dan disederhanakan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Setelah mendapat kritikan dari berbagai pihak termasuk para buruh, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), bakal direvisi.
Hal ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Dalam pemanggilan itu, Jokowi memerintahkan Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah merevisi aturan JHT.
Baca juga: Ikut Campur soal JHT Buruh, Hotman Paris Sindir Menohok Kemenker Ida Fauziyah: Itu Kan Uang Dia Bu
Satu di antara poin yang ditekankan oleh Jokowi adalah agar aturan pencairan dipermudah dan disederhanakan, sehingga para buruh bisa mencairkannya di masa-masa sulit seperti sekarang.
Kabar pemanggilan dua menteri oleh Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Pratikno.
Pratikno menyebut pencairan dapat dilakukan oleh pekerja yang sedang alami masa-masa sulit saat ini terutama sedang menghadapi PHK.
Nantinya, dikatakan Pratikno, aturan itu diatur dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya.
Pratikno mengatakan Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri.
Hal tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkas Pratikno.
Baca juga: Sosok Ida Fauziah, Menaker yang Terbitkan Aturan JHT BPJSTK Cair di Usia 56 Tahun, Segini Hartanya
Kemenaker Sebut Permenaker 2 Tahun 2002 Sudah Disetujui Presiden
Di sisi lain, sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mendapat persetujuan dari Jokowi.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan Permenaker tidak akan terbit jika tidak ada persetujuan dari atas.
Sebelumnya Presiden KSPSI menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015.