Terkini Nasional
Akhirnya Panggil Ida Fauziyah dan Airlangga, Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Ini Katanya
Jokowi memerintahkan Ida Fauziyah dan Airlangga merevisi Permenaker agar aturan pencairan JHT dipermudah dan disederhanakan.
Editor: Lailatun Niqmah
Namun Dirjen Putri menjelaskan jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan aturan Presiden, maka Sekretaris Kabinet dan Kementerian Hukum dan HAM tidak akan menyetujui Permenaker ini.
"Jadi harus diketahui, terbitnya peraturan menteri apapun harus melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Putri di Kantor Kemnaker Jakarta, Rabu (16/2/2022).
"Setelah harmonisasi, itu harus mendapatkan izin dari sekretariat kabinet, boleh tidak seorang menteri menerbitkan regulasi tersebut."
"Izin itu sendiri kan pasti dilihat hirarkinya. Kalau pun ada diskresi pasti Bu Menteri pasti ditanya. Akhirnya terbit itu berarti ada izin," ujarnya.
Setelah digeruduk ribuan massa dari serikat pekerja/buruh (SP/SB), Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima audiensi dari perwakilan SP/SB.
Putri mengatakan aspirasi dari konfederasi serikat pekerja/buruh sudah ditampung oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilaporkan dan diskusikan di tingkat Kementerian.
Selanjutnya baru diputuskan apakah aturan dalam Permenaker ini harus direvisi atau dicabut.
"Nanti dilihat situasinya. Apakah perlu dibawa ke presiden atau tidak. Apakah disetujui untuk dicabut atau diubah," ujarnya. (Tribunnews.com/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Perintahkan Airlangga-Ida Revisi Permenaker dan Permudah Pencairan JHT