Breaking News:

Terkini Nasional

Akhirnya Panggil Ida Fauziyah dan Airlangga, Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Ini Katanya

Jokowi memerintahkan Ida Fauziyah dan Airlangga merevisi Permenaker agar aturan pencairan JHT dipermudah dan disederhanakan.

Editor: Lailatun Niqmah
Kemnaker via Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Terbaru, Jokowi memerintahkan Ida Fauziyah dan Airlangga Hartarto merevisi Permenaker agar aturan pencairan JHT dipermudah dan disederhanakan, Senin (21/2/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Setelah mendapat kritikan dari berbagai pihak termasuk para buruh, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), bakal direvisi.

Hal ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Dalam pemanggilan itu, Jokowi memerintahkan Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah merevisi aturan JHT.

Baca juga: Ikut Campur soal JHT Buruh, Hotman Paris Sindir Menohok Kemenker Ida Fauziyah: Itu Kan Uang Dia Bu

Satu di antara poin yang ditekankan oleh Jokowi adalah agar aturan pencairan dipermudah dan disederhanakan, sehingga para buruh bisa mencairkannya di masa-masa sulit seperti sekarang.

Kabar pemanggilan dua menteri oleh Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Pratikno.

Pratikno menyebut pencairan dapat dilakukan oleh pekerja yang sedang alami masa-masa sulit saat ini terutama sedang menghadapi PHK.

Nantinya, dikatakan Pratikno, aturan itu diatur dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya.

Pratikno mengatakan Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri.

Hal tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkas Pratikno.

Baca juga: Sosok Ida Fauziah, Menaker yang Terbitkan Aturan JHT BPJSTK Cair di Usia 56 Tahun, Segini Hartanya

Kemenaker Sebut Permenaker 2 Tahun 2002 Sudah Disetujui Presiden

Di sisi lain, sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mendapat persetujuan dari Jokowi.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan Permenaker tidak akan terbit jika tidak ada persetujuan dari atas.

Sebelumnya Presiden KSPSI menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015. 

Namun Dirjen Putri menjelaskan jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan aturan Presiden, maka Sekretaris Kabinet dan Kementerian Hukum dan HAM tidak akan menyetujui Permenaker ini.

"Jadi harus diketahui, terbitnya peraturan menteri apapun harus melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Putri di Kantor Kemnaker Jakarta, Rabu (16/2/2022).

"Setelah harmonisasi, itu harus mendapatkan izin dari sekretariat kabinet, boleh tidak seorang menteri menerbitkan regulasi tersebut."

"Izin itu sendiri kan pasti dilihat hirarkinya. Kalau pun ada diskresi pasti Bu Menteri pasti ditanya. Akhirnya terbit itu berarti ada izin," ujarnya.

Setelah digeruduk ribuan massa dari serikat pekerja/buruh (SP/SB), Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima audiensi dari perwakilan SP/SB.

Putri mengatakan aspirasi dari konfederasi serikat pekerja/buruh sudah ditampung oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilaporkan dan diskusikan di tingkat Kementerian. 

Selanjutnya baru diputuskan apakah aturan dalam Permenaker ini harus direvisi atau dicabut.

"Nanti dilihat situasinya. Apakah perlu dibawa ke presiden atau tidak. Apakah disetujui untuk dicabut atau diubah," ujarnya. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Berita terkait JHT

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Perintahkan Airlangga-Ida Revisi Permenaker dan Permudah Pencairan JHT

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Jaminan Hari Tua (JHT)BPJS KetenagakerjaanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker)Ida FauziyahAirlangga Hartarto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved