Breaking News:

Terkini Nasional

Singgung Alasan Jokowi Perintahkan Ida Fauziyah Revisi Aturan JHT, Mensesneg: Beliau Memahami

Pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah rupanya berkaitan dengan aturan baru dana Jaminan Hari Tua.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ditemui di kawasan Istana Kepresidenan, Senin (21/2/2022). Pratikno menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

TRIBUNWOW.COM - Pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah rupanya berkaitan dengan aturan baru dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya revisi setelah kebijakan baru Ida Fauziyah ramai mendapat penolakan.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi agar pencairan dana tersebut bisa dipermudah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Kemnaker via Tribunnews.com)

Baca juga: Pernyataan Lengkap Hotman Paris Kritik Aturan Ida Fauziyah Tahan JHT: Ingat Asabri, Ingat Jiwasraya

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Bikin Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, KSPSI: Sadis

Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022), Pratikno menyebutkan pemanggilan tersebut merupakan reaksi presiden atas aspirasi masyarakat.

Apalagi lantaran aturan baru tersebut menimbulkan gelombang protes dari kalangan para pekerja.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua," tutur Pratikno dilansir kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Karenanya, pada Senin pagi, Jokowi menginstruksikan perubahan kembali aturan tersebut.

Ia mengoordinasikan Ida Fauziyah dan Airlangga untuk memudahkan tata pencairan dana tersebut.

Apalagi mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang berdampak pada perekonomian masyarakat.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno.

"Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya."

Meski berpihak pada pekerja, kata Pratikno lagi, Jokowi meminta tenaga kerja Indoensia untuk mendukung peningkatan daya saing negara.

Sehingga, bisa menarik investor yang kemudian akan membuka peluang kerja bagi masyarakat.

"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi," ujar Pratikno.

"Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas."

Baca juga: Hotman Paris Soroti soal Pencairan JHT, Sentil Ida Fauziyah: Di Mana Logikanya? Itu Uang Dia

Baca juga: Selain terkait JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Sederet Alasan KSPI Tuntut Menaker Ida Fauziyah Diganti

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Penjelasan Menaker soal Permenaker No 2 Tahun 2022

Sebelumnya, aturan baru yang dibuat Menaker memang mengundang polemik di masyarakat. 

Pasalnya, peraturan itu membuat JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun atau 56 tahun. 

Hal itu berbeda dengan sebelumnya di mana pekerja yang mengundurkan diri atau dipecat bisa mengambil JHT secara penuh. 

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Ida Fauziyah menyampaikan, peraturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

PP tersebut kemudian diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 dan dijabarkan dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015.

Ida juga meruntut asal usul peraturan JHT dalam PP Nomor 46 Tahun 2015, yang merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Jadi, kalau dilihat dari sudut hierarki perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua," kata Ida.

Ida menjelaskan program JHT dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 merupakan perlindungan bagi masyarakat di hari tua agar bisa hidup dengan layak. 

Dalam UU SJSN, mencantumkan beberapa program jaminan sosial yang semuanya ada di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Yaitu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kemudian, UU SJSN mengembangkan satu program jaminan sosial melalui UU Nomor 11 Tahun 2022, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sayangnya belum dijelaskan terkait pekerja yang mengundurkan diri,

Dengan adanya JKP, kata dia akan tumpang tindih dengan JHT jika tidak dibuat aturan baru. 

Pencairan JHT sebelum Usia 56 Tahun

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan syarat tertentu:

1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

2. Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

Namun, pencairan manfaat itu hanya bisa dilakukan satu kali dengan syarat NIK dan kartu BPJS.

Selain JHT, Ida juga menjelaskan bagi pekerja yang mengalami PHK, mengundurkan diri, atau pensiun sebelum 56 tahun. (TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
MensesnegPratiknoJokowiIda FauziahAirlangga Hartarto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved