Terkini Nasional
Singgung Alasan Jokowi Perintahkan Ida Fauziyah Revisi Aturan JHT, Mensesneg: Beliau Memahami
Pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah rupanya berkaitan dengan aturan baru dana Jaminan Hari Tua.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ditemui di kawasan Istana Kepresidenan, Senin (21/2/2022). Pratikno menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pencairan JHT sebelum Usia 56 Tahun
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan syarat tertentu:
1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
2. Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.
Namun, pencairan manfaat itu hanya bisa dilakukan satu kali dengan syarat NIK dan kartu BPJS.
Selain JHT, Ida juga menjelaskan bagi pekerja yang mengalami PHK, mengundurkan diri, atau pensiun sebelum 56 tahun. (TribunWow.com)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI