Breaking News:

Terkini Nasional

Singgung Alasan Jokowi Perintahkan Ida Fauziyah Revisi Aturan JHT, Mensesneg: Beliau Memahami

Pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah rupanya berkaitan dengan aturan baru dana Jaminan Hari Tua.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ditemui di kawasan Istana Kepresidenan, Senin (21/2/2022). Pratikno menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Penjelasan Menaker soal Permenaker No 2 Tahun 2022

Sebelumnya, aturan baru yang dibuat Menaker memang mengundang polemik di masyarakat. 

Pasalnya, peraturan itu membuat JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun atau 56 tahun. 

Hal itu berbeda dengan sebelumnya di mana pekerja yang mengundurkan diri atau dipecat bisa mengambil JHT secara penuh. 

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Ida Fauziyah menyampaikan, peraturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

PP tersebut kemudian diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 dan dijabarkan dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015.

Ida juga meruntut asal usul peraturan JHT dalam PP Nomor 46 Tahun 2015, yang merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Jadi, kalau dilihat dari sudut hierarki perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua," kata Ida.

Ida menjelaskan program JHT dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 merupakan perlindungan bagi masyarakat di hari tua agar bisa hidup dengan layak. 

Dalam UU SJSN, mencantumkan beberapa program jaminan sosial yang semuanya ada di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Yaitu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kemudian, UU SJSN mengembangkan satu program jaminan sosial melalui UU Nomor 11 Tahun 2022, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sayangnya belum dijelaskan terkait pekerja yang mengundurkan diri,

Dengan adanya JKP, kata dia akan tumpang tindih dengan JHT jika tidak dibuat aturan baru. 

Halaman
123
Tags:
MensesnegPratiknoJokowiIda FauziahAirlangga Hartarto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved