Breaking News:

Terkini Daerah

Simpang Siur Status Nurhayati, Kepala BPD Beri Kesaksian Berlawanan dari Tudingan Kepolisian

Lukman Nurhakim, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menerangkan status Nurhayati.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jabar/Istimewa
Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati saat mengungkapkan kekecewaannya terkait penetapan tersangka kasus korupsi dana desa di Cirebon, Sabtu (19/2/2022). Kepala BPD Citemu tuturkan peran Nurhayati sebenarnya. 

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 03.53:

Penuturan Pihak Kepolisian

Dikutip dari TribunJabar.id, pihak kepolisian menegaskan bahwa Nurhayati bukanlah sosok yang melaporkan kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu.

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).

"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ujar Kombes Ibrahim.

Kombes Ibrahim menjelaskan, penyidik Polres Cirebon kemudian menindaklanjuti laporan BPD Desa Citemu hingga akhirnya menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.

Setelah Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon karena telah lengkap.

Tetapi Kejari Cirebon mengembalikan berkas ke penyidik dan meminta agar polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati.

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," terang Kombes Ibrahim.

"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya.

Kombes Ibrahim mengiyakan bahwa Nurhayati sama sekali tidak menikmati uang hasil korupsi.

Namun Nurhayati tetap dinilai melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Kombes Ibrahim.

"Hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin mempersilakan kepada Nurhayati untuk mengajukan praperadilan.

Halaman
123
Tags:
NurhayatiCirebonJawa BaratKorupsiKepala Desa (kades)Polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved