Breaking News:

Terkini Nasional

Pernyataan Lengkap Hotman Paris Kritik Aturan Ida Fauziyah Tahan JHT: Ingat Asabri, Ingat Jiwasraya

Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan teguran atas rencana penangguhan pencairan dana JHT oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Hotman Paris Show
Hotman Paris saat berada dalam acara Hotman Paris Show. Hotman Paris beri kritik panjang atas keputusan Menaker Ida Fauziyah mengenai dana JHT, dan memberi apresiasi pada keputusan Jokowi meminta diadakan revisi, Selasa (22/2/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan teguran panjang atas rencana penangguhan pencairan dana Jaminan Hari Tua oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ia menyatakan uang pekerja yang didapat dari hasil keringat, tak bisa ditahan dengan alasan apa pun, apalagi menunggu usia 56 tahun.

Hotman Paris juga menyinggung risiko dana tersebut dikorupsi seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Pengacara itu pun mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian menaruh perhatian dan meminta diadakannya revisi.

Unggahan Hotman Paris berisi kritikan atas keputusan menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (22/2/2022).
Unggahan Hotman Paris berisi kritikan atas keputusan menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (22/2/2022). (Instagram @hotmanparisofficial)

Baca juga: Hotman Paris Soroti soal Pencairan JHT, Sentil Ida Fauziyah: Di Mana Logikanya? Itu Uang Dia

Baca juga: Selain terkait JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Sederet Alasan KSPI Tuntut Menaker Ida Fauziyah Diganti

Hal ini diungkapkannya melalui video singkat yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial , Selasa (22/2/2022).

Hotman awalnya menyapa Menaker, dan menuturkan kiprahnya sebagai pengacara yang sudah bertahun-tahun bekerja di luar negeri.

Bahkan, ia menyinggung kerja samanya dengan ayah Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, pengacara Nono Anwar Makariem.

Pengacara 62 tahun itu kemudian mengkritisi keputusan Ida Fauziyah yang dinilai kurang mengedepankan nalar.

"Inti pokoknya adalah, Ibu Menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan, coba renungkan, si pekerja yang bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong dimasukkan dalam jaminan hari tua, ditambah 3 setengah persen dari majikan," ujar Hotman Paris.

"10 tahun lebih uang itu masuk dalam jaminan hari tua, dan itu adalah uang dia, tiba-tiba dia misalnya di PHK dalam umur 32, dengan peraturan ibu menteri tenaga kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut."

"Karena menurut peraturan ibu, hanya bisa diambil pada umur 56, di PHK pada umur 32, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri."

Merasa aturan yang ditetapkan Ida Fauziyah kurang adil, Hotman Paris membandingkan dengan Menaker sebelumnya.

Menurut Hotman Paris, pekerja akan terlalu lama menunggu pencairan dana yang adalah hasil dari keringatnya sendiri setelah PHK.

Hal ini bisa mengakibatkan kemiskinan yang seharusnya bisa diatasi dengan sokongan dana sementara dari JHT tersebut,

"Dimana keadilannya bu? Itu kan uang dia. Dan peraturan menteri sebelumnya, sejak 2015 berbeda dengan peraturan ibu," kata Hotman Paris.

"Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di PHK."

"Dimana logikanya bu? Itu kan uang dia, kalau dia di PHK, bisa saja dia selama menunggu 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran."

Hotman Paris Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Di sisi lain, Hotman Paris menekankan bahwa uang yang didapat dari upah kerja, tak bisa ditahan secara sewenang-wenang.

Bahkan oleh negara sekalipun.

Meskipun ada jaminan lain untuk pekerja yang di-PHK, yang dirasa belum cukup memadai.

"Lagipula kalau memang ada undang-undangnya yang selaras dengan peraturan ibu, harusnya segera undang-undang itu diubah yang berkeadilan," sebut Hotman Paris.

"Karena dari segi abstraksi hukum manapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh."

"Ada alasan mengatakan kan orang kalau di PHK banyak jaminannya. Memang ada berbagai jaminan, tapi berapa bulan sih, uang itu cukup untuk membiayai hidup dan keluarganya?"

"Terlepas daripada alasan apa pun, karena itu adalah uang dia, enggak ada alasan apa pun untuk menahan uang tersebut, apalagi sampai menahan puluhan tahun."

Hotman Paris kemudian mengingatkan mengenai risiko dana JHT tersebut dikorupsi.

Seperti halnya kasus Jiwasraya dan kasus dana pensiunan Asabri yang tak bisa dicairkan lantaran gagal bayar.

"Memang benar uang itu diinvestasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi, tapi ingat kalau sudah puluhan tahun, ibu jangan lupa, ingat kasus Asabri, kasus Asuransi Jiwasraya," singgung Hotman Paris.

"Walau diawasi oleh OJK reksadananya, apa yang terjadi? Dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan Jiwasraya di pasar modal dan aknirnya hilang itu semua uang."

"Tolong hati-hati bu, sekali lagi, ini adalah uang dari si buruh tersebut, benar-benar tidak ada alasan untuk menahan puluhan tahun," pungkasnya.

Unggahan itu pun diakhiri dengan ucapan terima kasih Hotman Paris kepada Jokowi di kolom keterangan.

Ia menyoroti keputusan Jokowi yang memanggil Ida Fauziyah dan Airlangga untuk merevisi aturan tersebut.

Tak hanya itu, ia kembali menyentil Ida Fauziyah dan para anggota DPR yang dinilai hanya bungkam.

"Terimakasih Pak Jokowi yg akhirnya memperhatikan ocehan Hotman yg seperti penjual obat jalanan! Bravo Presiden Kita! Halo Ibu Menteri Tenaga Kerja: kapan Hotman diundang ceramah di kantor Ibu ttg perlunya Nalar, Kewajaran , keadilan & Logika Hukum dalam membuat Peraturan! Halo DPR komusi 9: Dimana kau kau selama debat dalam minggu ini? Ini khan tugasmu!!," tulis Hotman Paris.

Baca juga: Akhirnya Panggil Ida Fauziyah dan Airlangga, Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Ini Katanya

(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
Jaminan Hari Tua (JHT)AsabriJiwasrayaBPJS KetenagakerjaanHotman ParisIda Fauziyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved