Terkini Daerah
Bocah Yatim Dirudapaksa Paman saat Ditinggal Ibu Jadi TKW, Sepupu yang Tahu Justru Ikut Mencabuli
Nasib miris dialami oleh Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah yatim berusia 13 tahun yang dirudapaksa paman dan sepupu tirinya di Ciamis, Jawa Barat.
Editor: Lailatun Niqmah
Saat mencabuli korban, modus yang dilakukan tersangka berupa bujuk rayu dan iming-iming dikasih uang serta dijanjikan akan dibelikan handphone.
Dari pemeriksaan petugas, Tony Prasetyo mengatakan, KS melakukan perbuatan rudapaksa terhadap keponakannya tersebut setelah sempat melihat korban saat tidur.
Sementara RD turut melakukan perbuatan bejat itu setelah memergoki KS sedang menyetubuhi korban.
Baik KS maupun RD, menyetubuhi korban dalam waktu berbeda tapi tempatnya sama yakni di rumah KS.
Kedua tersangka diancam ketentuan pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 (UU No 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunJabar/Tribunnews.com)
Berita terkait Kasus Rudapaksa Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Derita Bocah di Bawah Umur di Ciamis, Dirudapaksa Paman hingga Sepupu Tiri