Breaking News:

Terkini Daerah

Bocah Yatim Dirudapaksa Paman saat Ditinggal Ibu Jadi TKW, Sepupu yang Tahu Justru Ikut Mencabuli

Nasib miris dialami oleh Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah yatim berusia 13 tahun yang dirudapaksa paman dan sepupu tirinya di Ciamis, Jawa Barat.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban rudapaksa. Nasib miris dialami oleh Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah yatim berusia 13 tahun yang dirudapaksa paman dan sepupu tirinya di Ciamis, Jawa Barat. 

TRIBUNWOW.COM - Nasib miris dialami oleh Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah yatim berusia 13 tahun yang dirudapaksa paman dan sepupu tirinya di Ciamis, Jawa Barat.

Aksi rudapaksa itu dilakukan saat Bunga dititipkan kepada pelaku, lantaran ayah meninggal dunia dan sang ibu bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Bukannya mengayomi dan melindungi, para pelaku yang sudah dianggap seperti ayah dan kakak, justru merudapaksa korban berulang kali.

Baca juga: Pengakuan Siswi SMK di Semarang, Hampir Setiap Hari sejak SD Jadi Korban Rudapaksa Ayahnya Sendiri

Kronologi

Peristiwa ini bermula pada awal 2019, saat Bunga ditinggal ibunya menjadi TKW.

Ia pun tinggal bersama ayah dan adiknya yang masih kecil.

Akan tetapi, tujuh bulan semenjak sang ibu menjadi TKW, ayah Bunga meninggal dunia, meninggalkan dirinya dan sang adik.

Sejak kepergian sang ayah, Bunga bersama adiknya tinggal di rumah KS (52) yang merupakan pamannya.

Bunga dan KS sama-sama berasal dari Pangandaran.

Tak hanya bertiga bersama pamannya, di rumah itu juga tinggal RD (27) yang merupakan anak tiri KS.

Sama seperti KS, RD juga melakukan perbuatan bejat yang sama kepada Bunga.

RD sempat memergoki aksi KS yang sedang merudapaksa Bunga.

Namun bukannya melarang atau melaporkan perbuatan itu, RD malah ikut melakukan perbuatan bejat yang sama terhadap Bunga.

Sekitar bulan Maret 2021, pada tengah malam, terjadilah malapetaka yang membuat masa depan Bunga makin suram.

Malam itu bisa dibilang menjadi malam paling mengerikan bagi Bunga.

Saat itu Bunga sedang tidur di kamar bersama adiknya di rumah KS.

Sedang nyenyak tidur, tiba-tiba Bunga merasa ada yang memeluknya dari belakang.

Sontak saja hal itu membuat Bunga kaget bukan kepalang dan mencoba melihat siapa orang yang memeluknya.

Ia makin kaget saat melihat pamannya sendiri, KS, yang melakukan hal tersebut.

Saat itu Bunga lalu mencoba berontak dan menolak dengan cara mendorong tubuh KS.

Tapi karena tenaganya tak sebanding, ia pun tak kuasa menahan KS yang malah langsung menindih tubuh korban.

Setelah menindih Bunga, KS pun kemudian melakukan perbuatan asusila tersebut.

Setelah melakukan aksi bejatnya, keesokan harinya KS kemudian memberikan uang Rp 50 ribu kepada Bunga.

Hal itu rupanya bukan sekali dilakukan oleh KS.

Sepanjang tahun 2021, KS kembali mengulang perbuatannya sampai 10 kali.

Parahnya lagi, anak tiri KS, RD juga ikut melakukan perbuatan bejat tersebut.

RD pun menyetubuhi korban Bunga sebanyak lima kali.

Baca juga: Bujuk Rayu Guru Ngaji d Sukabumi Rudapaksa 3 Santrinya sejak 2019, Ada yang Dicabuli hingga 20 kali

Tak kuat menahan cobaan hidup selama tinggal di rumah pamannya tersebut, korban akhirnya mengadu kepada kakak korban yang tinggal di Pangandaran.

Sehingga terungkaplah aksi bejat yang dilakukan KS bersama anak tirinya terhadap korban.

"Kedua pelaku sudah kami amankan sejak Jumat (18/2). Tersangka adalah KS dan anak tirinya, RD," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).

Saat mencabuli korban, modus yang dilakukan tersangka berupa bujuk rayu dan iming-iming dikasih uang serta dijanjikan akan dibelikan handphone.

Dari pemeriksaan petugas, Tony Prasetyo mengatakan, KS melakukan perbuatan rudapaksa terhadap keponakannya tersebut setelah sempat melihat korban saat tidur.

Sementara RD turut melakukan perbuatan bejat itu setelah memergoki KS sedang menyetubuhi korban.

Baik KS maupun RD, menyetubuhi korban dalam waktu berbeda tapi tempatnya sama yakni di rumah KS.

Kedua tersangka diancam ketentuan pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 (UU No 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunJabar/Tribunnews.com)

Berita terkait Kasus Rudapaksa Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Derita Bocah di Bawah Umur di Ciamis, Dirudapaksa Paman hingga Sepupu Tiri

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
rudapaksaAnak di bawah umurCiamisJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved