Breaking News:

Terkini Daerah

Warga Kalsel Ditangkap FBI dan Interpol, Polisi: Korbannya 70 Ribu Akun di 43 Negara

RNS, menjadi incaran polisi internasional karena menciptakan dan menjual alat peretas untuk meretas akun pengguna aplikasi start-up internasional. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Lampung/Deni Saputra
Ilustrasi. RNS (21) pemuda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditangkap Interpol dan FBI karena jual alat peretas skala internasional, Jumat (18/2/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) dan Interpol Asean meringkus pemuda berinisial RNS (21) yang merupakan warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan

RNS, menjadi incaran polisi internasional karena menciptakan dan menjual alat peretas untuk meretas akun pengguna aplikasi start-up internasional. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri yang terlibat dalam penangkapan RNS. 

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Diburu seusai Ngaku Nabi ke-26 hingga Hina Puasa Ramadan, Interpol Turun Tangan

Baca juga: Buronan Interpol yang Masuk Red Notice Kabur dari Imigrasi Ngurah Rai, Berawal Dijenguk Tewan Wanita

"Berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti," kata Asep kepada wartawan, Jumat (18/2/2022), dikutip dari Banjarmasin Post.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah ponsel merek iPhone 11 Pro, 1 smartwatch, buku tabungan, 3 unit sepeda motor, 1 mobil sedan merek BMW 320i AT, KTP Kalimantan Selatan, dan 2 unit laptop.

Adapun, korban yang sudah merasa dirugikan atas perbuatannya adalah 70 ribu akun di 43 negara. 

Termasuk USA yang akhirnya menerjunkan petugas untuk melakukan penangkapan terhadap RNS. 

"Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70 ribu akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA, dan Inggris," kata Asep. 

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com,  kerugian yang ditaksir akibat perbuatan RNS  sementara adalah Rp 31 miliar. 

RNS, juga menjual alat peretas itu secara online. 

Baca juga: BREAKING NEWS: WNA Rusia Buronan Interpol Kabur dari Imigrasi Ngurah Rai setelah Dijenguk Wanita

Dirinya, menjual segarga Rp 900 ribu per paket yang dibayarkan melalui bitcoin. 

Kemudian, polisi dalam keterangannya menjelaskan bahwa script yang dibuat oleh tersangka terbilang canggih.

Pasalnya, alat peretas yang diciptakan memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising mesin pencari seperti Google. 

Kemudian alat itu juga dilengkapi anti bot, serta ada lebih dari 8 bahasa di dunia yg dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.

Asep menyebut RNS bakal diadili di Indonesia.

Halaman
12
Tags:
Kalimantan SelatanPolisiFederal Bureau of Investigation (FBI)InterpolBanjarbaru
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved