Terkini Daerah
Warga Kalsel Ditangkap FBI dan Interpol, Polisi: Korbannya 70 Ribu Akun di 43 Negara
RNS, menjadi incaran polisi internasional karena menciptakan dan menjual alat peretas untuk meretas akun pengguna aplikasi start-up internasional.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Terlihat dari pihaknya yang sudah menyelesaikan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka sendiri dikenakan hukuman pidana dalam peradilannya.
Dia disangkakan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Banjarmasinpost yang berjudul Pria Asal Banjarbaru Kalsel Ditangkap FBI dan Interpol, Jual Alat Hacker untuk Retas Aplikasi dan Kompas.com yang berjudul Bareskrim Tangkap Pelaku Penjual Alat Peretasan Akun "Startup" Skala Internasional