Terkini Nasional
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji hingga Buat Sim dan STNK
Kartu peserta BPJS Kesehatan ditetapkan menjadi syarat transaksi jual beli tanah dan mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kartu peserta BPJS Kesehatan ditetapkan menjadi syarat transaksi jual beli tanah dan mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Dikutip dari Tribunnews.com, penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah diterapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut dintruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: Viral Ibu-Ibu Rebutan Minyak Goreng, Toko Belum Dibuka Sudah Digedor, saat Buka Langsung Menyerbu
Diwartakan oleh Tribunnews.com sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasioanl (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.
"Benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Adapun BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Bikin Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, KSPSI: Sadis
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi warga yang akan melakukan ibadah haji, umrah serta menjadi syarat bagi warga yang ingin membuat SIM, STNK, dan lain sebagainya.
Isi Inpres Tentang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Ibadah Haji dan Umrah
BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi warga yang akan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah.
Menteri Agama diintruksikan untuk:
a. Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, dan
c. Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Inpres Tentang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat Sim dan STNK