Terkini Nasional
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji hingga Buat Sim dan STNK
Kartu peserta BPJS Kesehatan ditetapkan menjadi syarat transaksi jual beli tanah dan mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Editor: Rekarinta Vintoko
Bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan lain sebagainya juga harus memiliki BPJS Kesehatan.
Baca juga: Viral Sosok Suami Dipenjara karena Curi Motor demi Biaya Persalinan sang Istri, Kini Dibebaskan
Adapun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diintruksikan untuk:
a. Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dan;
b.Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional. (Tribunnews.com/Devi Rahma/Chaerul Umam)
Baca berita BPJS lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji, Umrah, serta Buat Sim dan STNK