Breaking News:

Terkini Nasional

Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji hingga Buat Sim dan STNK

Kartu peserta BPJS Kesehatan ditetapkan menjadi syarat transaksi jual beli tanah dan mulai berlaku pada 1 Maret 2022.

TribunWow.com/Tiffany Marantika
Kartu BPJS Kesehatan. Kartu peserta BPJS Kesehatan ditetapkan menjadi syarat transaksi jual beli tanah dan mulai berlaku pada 1 Maret 2022. 

Bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan lain sebagainya juga harus memiliki BPJS Kesehatan.

Baca juga: Viral Sosok Suami Dipenjara karena Curi Motor demi Biaya Persalinan sang Istri, Kini Dibebaskan

Adapun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diintruksikan untuk:

a. Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dan;

b.Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional. (Tribunnews.com/Devi Rahma/Chaerul Umam)

Baca berita BPJS lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji, Umrah, serta Buat Sim dan STNK

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BPJS KesehatanBPJSJaminan Kesehatan Nasional (JKN)Sofyan Djalil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved