Breaking News:

Virus Corona

Cek Kriteria Pasien Omicron Dinyatakan Sembuh dan Selesai Isoman Menurut Kemenkes

Ini penjelasan soal kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi mandiri (isoman) dan dinyatakan sembuh.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron. Ini penjelasan soal kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi mandiri (isoman) dan dinyatakan sembuh. 

TRIBUNWOW.COM - Simak penjelasan soal kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi mandiri (isoman) dan dinyatakan sembuh.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian kesehatan (Kemenkes) memberikan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.

Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @kemenkominfo pada Selasa (15/2/2022).

"SobatKom sudah tau belum kriteria sembuh dari omicron? Ayo pantau informasi satu ini dari Minfo!" tulisnya.

Baca juga: Waspadai Gejala Covid-19 Omicron Paling Sering Muncul pada Lansia, Termasuk Ciri-ciri Mual

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah dinyatakan sembuh diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Lalu, apa saja kriteria pasien varian Omicron selesai isolasi atau sembuh?

Kriteria Sembuh dari Omicron

1. Pada saat konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari lagi.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gejala OmicronOmicronCovid-19Virus CoronaKemenkes
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved