Breaking News:

Terkini Daerah

Dijanjikan Kerja, 4 Wanita Asal Sukabumi Justru Dijual ke Muncikari di Papua Seharga Rp 320 Juta

Polres Sukabumi mengungkap kasus perdagangan manusia yang melibatkan seorang pria warga Kecamatan Pelabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat berinisial DR

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jabar/Rizal Jalaludin
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menunjukkan bukti terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban empat wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022). 

Namun, DR sendiri hanya mendapat untung Rp 1 juta dari satu orang anak yang berhasil didapatkannya. 

"Terus DR mendapatkan keuntungan dari yang dia rekrut empat orang ini satu orang dapat 1 juta, jadi 4 juta hasil pengakuannya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, DR dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahub 2007 tentang TPPO.

"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun yang mana barangsiapa merekrut, mengangkut dan mengirim untuk UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Dedy. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Jual Empat Wanita Muda ke Papua, Seorang Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Modusnya dan Kompas TV yang berjudul 4 Gadis Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, Dijual ke Papua untuk Jadi PSK

Halaman 2/2
Tags:
SukabumiJawa BaratMuncikariPerdagangan ManusiaPapua
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved