Terkini Daerah
Dijanjikan Kerja, 4 Wanita Asal Sukabumi Justru Dijual ke Muncikari di Papua Seharga Rp 320 Juta
Polres Sukabumi mengungkap kasus perdagangan manusia yang melibatkan seorang pria warga Kecamatan Pelabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat berinisial DR
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Namun, DR sendiri hanya mendapat untung Rp 1 juta dari satu orang anak yang berhasil didapatkannya.
"Terus DR mendapatkan keuntungan dari yang dia rekrut empat orang ini satu orang dapat 1 juta, jadi 4 juta hasil pengakuannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, DR dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahub 2007 tentang TPPO.
"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun yang mana barangsiapa merekrut, mengangkut dan mengirim untuk UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Dedy. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Jual Empat Wanita Muda ke Papua, Seorang Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Modusnya dan Kompas TV yang berjudul 4 Gadis Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, Dijual ke Papua untuk Jadi PSK