Breaking News:

Terkini Daerah

Motif Sepele Murid SMP Dihukum Benturkan Kepala ke Tembok 100 Kali oleh Gurunya, Korban sampai Luka

Dipicu perkara sepele, seorang siswa SMPN di Kabupaten Kupang, menjadi korban penganiayaan gurunya.

surya/febrianto ramadani
Ilustrasi - Dipicu perkara sepele, seorang siswa SMPN di Desa Nunkurus, Kabupaten Kupang, menjadi korban penganiayaan gurunya. 

TRIBUNWOW.COM - Dipicu perkara sepele, seorang siswa SMPN di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban penganiayaan gurunya.

Korban dipaksa membenturkan kepalanya berulang kali ke tembok oleh sang guru yang seharusnya menjadi contoh yang baik.

Terungkap, pemicu penganiayaan itu adalah karena korban berinisial IF menghilangkan buku cetak mata pelajaran penjaskes.

Sebelum kejadian, oknum guru itu membagikan buku cetak tersebut kepada para siswa.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto membenarkan pihaknya telah menerima laporan kejadian itu.

"Kasusnya telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, terhadap korban telah di lakukan Visum Et Repertum dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar kapolres, dikutip dari PosKupang.com, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Istri Digoda, Suami Langsung Bawa Palu Aniaya Tetangga hingga Gigit Telinga Korban, Ini Kronologinya

Baca juga: Dari 3 Korban, 1 Santriwati Ngaku Dirudapaksa 20 Kali oleh Guru Ngaji di Sukabumi, Ini Kata Polisi

Menurutnya, penganiayaan itu berlangsung sejak 7 hingga 8 Februari 2022.

Kakak korban, DY lantas menjelaskan kronologi kejadian.

DY mengatakan korban dipaksa membenturkan kepala ke meja sebanyak lima kali.

Ironisnya, kejadian itu disaksikan murid lainnya.

Penganiayaan kembali berlanjut hingga Kamis (10/2/2022).

Saat itu, korban dihukum dengan hukuman yang sama namun diminta maju ke depan kelas.

Korban dipaksa membenturkan kepalanya ke tembok sebanyak 100 kali.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Aniaya Tahanan hingga Tewas, 4 Anggota Polres Bener Meriah Tak Ditahan

Baca juga: Motif Anak dan Menantu Aniaya lalu Seret Ayah Kandung hingga Pingsan, Bermula dari Perkara Pin ATM

Namun pada hitungan ke 89, korban diminta mengulangi dari satu.

"Pada hitungan ke 89 diulangi lagi dari awal karena guru bertanya kepada teman-teman satu kelas "Kalian dengar suara kepala toki di tembok ko tidak? Karena teman-temannya mengatakan bahwa tidak dengar, akhirnya diulangi lagi dari awal sampai 100 kali," jelas DY.

Halaman
12
Tags:
Siswa dihukum guruPenganiayaanKupang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved