Breaking News:

Terkini Daerah

Bupati Langkat Terbit Rencana Diperiksa terkait Kepemilikan Hewan Langka, Ini Daftarnya

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dikabarkan bakal diperiksa terkait kepemilikan hewan langka atau satwa dilindungi. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Mesan/Irwan Rismawan
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dengan dikawal petugas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022) malam. Terbit Rencana kini bakal diperiksa terkait kepemilikan hewan langka. (Tribun Mesan/Irwan Rismawan) 

TRIBUNWOW.COM - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dikabarkan bakal diperiksa terkait kepemilikan hewan langka atau satwa dilindungi. 

Pemerikasaan, bakal dilakukan di Gedung KPK di mana Terbit Rencana kini ditahan terkait kasus korupsi. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Yos Tarigan menyampaikan bahwa Kejati Sumut sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sang Bupati Langkat.

Baca juga: Selain Tahanan Tewas, Penyiksaan Karangkeng Bupati Langkat Sebabkan 6 Orang Cacat, Ini Kata Polisi

Baca juga: Keluarga Sebut Tahanan Tewas seusai 3 Hari Masuk ke Karangkeng Bupati Langkat, Disebut Kena Covid-19

Dalam surat itu, Terbit Rencana juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleg Kejati Sumut. 

"Ya, SPDP atas nama tersangka Terbit Rencana Perangin Angin sudah diterima," ucapnya, Kamis (17/2/2022), dikutip dari Tribun Medan.  

Yos menyebut bahwa Terbit Rencana disangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

"Saat ini, kita masih menduga dengan pasal yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Wajahnya Bengkak saat Tewas, Tahanan Penjara Pribadi Bupati Langkat Diklaim Pengelola Kena Covid-19

Kini, Kejati Sumut sudah membuat tim yang bakal mendalami kasus ini. 

Pihaknya juga memastikan bakal selalu berkoordinasi dengan kepolisian untuk menuntaskan perkara ini. 

"Sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Terbit Rencana mengoleksi sejumlah hewan langka yang dipelihara di rumahnya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Penemuan adanya hewan langka di rumahnya beriringan dengan diketahuinya kerangkeng manusia yang juga ada di rumahnya. 

Kini, Terbit Rencana juga tengah diperiksa kepolisian dan Komnas HAM terkait kerangkeng manusia itu.

Halaman
Tags:
kerangkengBupati LangkatHewan LangkaTerbit Rencana Perangin AnginTerbit
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved