Breaking News:

Terkini Daerah

Selamat dari Hukuman Mati, Ini Daftar Vonis untuk Herry Wirawan, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar

Terdakwa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur, Herry Wirawan, resmi divonis hukuman penjara seumur hidup.

Herrry Wirawan Benarkan Pengakuan Saksi

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, membenarkan semua keterangan korban saat dimintai keterangan di pengadilan.

Total, ada 13 anak yang memberikan keterangan.

Selain itu, puluhan saksi juga dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.

Hal itu diungkap dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menjelaskan pengakuan saksi yang diperiksa di pengadilan.

Namun, ia tak menjelaskan isi pemeriksana saksi.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan," tutur Yohanes, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (15/2/2022).

"Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan."

Selain korban, pihak pengadilan juga memintai keterangan tujuh anak saksi, ahli pidana, hingga psikolog.

Saat ini sidang vonis Herry Wirawan masih digelar.

Tampak, sang terdakwa mengenakan kopiah hitam, kemeja putih, serta celana hutam.

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Herry Wirawan alias HW, akan ditembak dari jarak dekat jika tuntutan hukuman mati dikabulkan majelis hakim.

Dilansir TribunWow.com, Herry akan ditembak pada bagian jantung dari jarak dekat jika tuntutan jaksa dikabulkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kasus serupa.

Herry diketahui telah merudapaksa 13 santriwati selama bertahun-tahun.

Tak hanya itu, ia juga mempekerjakan hingga meminta para santriwati merawat bayi yang dilahirkan korban.

Baca juga: Sidang Vonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati

Baca juga: Jawab Pledoi Herry Wirawan, Jaksa Tetap Mau Pelaku Rudapaksa Santriwati Dihukum Mati dan Dimiskinkan

Ada sembilan bayi yang lahir akibat perbuatan bejat Herry.

”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (13/1/2022).

"Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)."

Selain hukuman mati, Asep selaku jaksa penuntut umum dalam kasus ini juga mengajukan dua tuntutan lainnya.

Keduanya adalah kebiri kimia dan penyebaran identitas Herry.

Ia juga meminta agar yayasan milik Herry ditutup dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan kepada negara.

Jika tuntutan hukuman mati diterima majelis hakim, Herry harus melalui serangkaian tahapan.

Biasanya tahapan sebelum eksekusi hukuman mati memakan waktu cukup lama hingga bertahun-tahun.

Biasanya, eksekusi mati dilakukan di wilayah Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Sebelum eksekusi mati, terpidana biasanya ditemani seorang rohaniawan.

Terpidana juga diminta menggunakan pakaian putih.

Regu tembak terdiri dari 12 orang yang bertugas menyiapkan pucuk senjata laras panjang.

Para penembak ini akan berada pada jarak 5 hingga 10 meter dari terpidana mati.  (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Putusan Hakim untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar, HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati, dan Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter

Halaman
Tags:
Herry WirawanBandungJawa BaratrudapaksaSantriwati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved