Breaking News:

Terkini Daerah

Akui Masih Suka Wanita, Ini Penyebab Siswa SMA di Banjarnegara Jadi Gay dan Buat Video Sejenis

Kerap merekam hubungan sesama jenis antar pria, siswa SMA di Banjarnegara mengaku sudah meraup Rp 17 juta hasil jual video.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho

Alasan Jadi Gay

Dua tersangka kasus pornografi saat konpers di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/2/2022).

Kepada pihak kepolisian, VD mengaku masih menyukai lawan jenis atau perempuan.

VD mengaku, alasannya menjadi penyuka sesama jenis adalah rasa penasaran.

"Penasaran, " kata VD.

VD dan JU pertama kali berkenalan melalui sebuah aplikasi berisi komunitas pencinta sesama jenis atau gay.

Perbuatan menyimpang VD dan JU itu dipicu rasa suka sama suka.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, tampak mata VD berkaca-kaca menahan tangis.

VD mengakui tak merasa terpaksa berhubungan sesama jenis dengan JU.

Ia juga menyebut sudah lima kali berhubungan sesama jenis.

Tak hanya dengan JU, ia juga mengaku melakukan hubungan sesama jenis dengan pria lain yang disebutkan namanya.

Meski menyukai sesama jenis, VD mengaku masih memiliki ketertarikan kepada perempuan.

Saat ditanya, VD pun mengaku merasakan sakit saat berhubungan sesama jenis dengan kekasih prianya.

Meski dinyatakan bersalah, VD tak ditahan karena masih di bawah umur.

Sedangkan JU kini diperiksa lebih lanjut dan terancam hukuman jeruji besi.

Untung Belasan Juta

AKBP Hendri menyebut video viral pelaku pakai seragam sekolah itu diambil di area persawahan di Banjarnegara pada November 2021.

Dari penjualan video itu, kedua pelaku berhasil meraup keuntungan Rp 17 juta.

"Rp 10 juta digunakan JL untuk membeli motor, sisanya untuk happy-happy," jelasnya,

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (TribunWow.com/Anung/Tami)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Mengejutkan Pelajar SMA di Banjarnegara, Sudah 5 Kali Berhubungan Seks dengan Sesama Jenis, Pengakuan Pemain Video Mesum Homo Banjarnegara berjudul "Nyulik Brondong Pulang Sekolah.", dan Kompas.com dengan judul "Pasangan Sesama Jenis di Banjarnegara Ternyata Telah Membuat Video Asusila 3 Kali"

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Terkini DaerahBanjarnegaraGayViral medsos
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved