Breaking News:

Terkini Daerah

Guru Ngaji di Subang Lecehkan 6 Murid Bergiliran di Hadapan Anak Lain, Polisi Ungkap Modusnya

Pihak kepolisian menangkap AS (34) seorang guru ngaji di Kecamatan Patokbeusi, Subang, Jawa Barat atas dugaan kasus pelecehan terhadap muridnya. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho

Ditangkap Polisi

Penampakan AS (34) tersangka kasus asusila kepada muridnya di Patokbeusi, Subang, Jawa Barat di Mapores Subang, Senin (14/2/2022). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen menyebut bahwa berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sudah melakukan aksi tak terpuji itu 3 hingga 4 kali. 

Terakhir, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (9/2/2022).

AS, juga melakukan aksinya di tempat yang sama, yaitu di rumah ibadah tempatnya mengajar. 

Baca juga: 5 Fakta Oknum Guru Ngaji di Bogor Cabuli 5 Muridnya, Ngaku Lakukan Aksinya setelah Didesak Warga

Namun, dalam kejadian terakhir itu, ada dua korban yang melaporkan kepada kedua orangtuanya yang langsung melapor ke kantor polisi.  

Tersangka sendiri berhasil diamankan setelah polisi mendapat laporan dari orangtua korban. 

Pihaknya lalu melakukan pendalaman dan didapati ada empat korban lainnya

"Korban semuanya murid dari AS, jumlahnya sekarang enam orang, total muridnya ada 11 dan korbannya enam orang" katanya.

Polisi juga menunjukkan tersangka di Mapolres Subang dalam ekspos pelaku.

Nampak pelaku sudah dalam keadaan botak dan mengenakan baju tahanan. 

Diketahui bahwa pelaku juga sehari-hari hanya berprofesi sebagai guru mengaji di rumah ibadah yang ada di Kecamatan Patokbeusi, Subang.

Pelaku, juga disebut belum pernah menikah dan tinggal di sekitar tempatnya mengajar mengaji.

"Yang bersangkutan (tersangka) tidak bekerja sehari-hari hanya mengajar ngaji," kata Zulkarnaen. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN dijerat pasal Pasal 82 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undan Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucap Kapolres Subang AKBP Sumarni. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Sosok Guru Ngaji Cabuli Para Murid Perempuan di Subang, Belum Menikah Nekat Praktikkan Adegan Intim dan GURU NGAJI Bejat di Subang, Cabuli 6 Santriwati di Hadapan Anak Lain dan Dilakukan Bergiliran

Halaman
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
SubangPelecehan SeksualTerkini DaerahGuru NgajiJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved