Terkini Daerah
Bupati dan Sekda Malinau Tolak Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar pada Susi Air, Ngaku Tak Lakukan Pengusiran
Polemik dikeluarkannya Susi Air secara paksa dari hangar Bandar Udara Robert Atty Bessung di Malinau, Kalimantan Utara, berbuntut panjang.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Susi Air Bakal Lapor Mabes Polri
Ilustrasi. Usai pesawat Susi Air dipaksa keluar dari Hanggar di Bandara Malinau, pihak Pemkab Malinau kini buka suara. (Tribun Kaltara/Andi Pausiah)
Pihak Maskapai Penerbangan Susi Air mengaku belum mendapat respons atas somasi yang diberikan kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus hingga Kamis (10/2/2022) pukul 20.00 WIB.
Tak kunjung mendapat respons, Susi Air berencana langsung melaporkan kasus pengeluaran paksa pesawat milik Susi Air dari hanggar di Bandara Rober Atty Bessing, Malinau, Kalimantan Utara, ke Mabes Polri.
Informasi itu disampaikan oleh Kuasa hukum Susi Air, Visi Law Office Donal Fariz dalam keterangannya.
Baca juga: Somasi Tak Direspons, Susi Air Bakal Laporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Mabes Polri
Baca juga: Balasan Susi Pudjiastuti saat Susi Air Disebut Menunggak Bayar Hanggar, Berakhir Dikeluarkan Paksa
"Hingga pukul 20.00 WIB, SUSI Air belum menerima respon dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Sampai keterangannya diterima, pihak Susi Air menyatakan masih menunggu respons dari Bupati Malinau dan Sekda Kabupaten Malinau hingga pukul 24.00 WIB.
Jika somasi itu tak digubris, Donal berencana membuat laporan polisi ke Mabes Polri.
"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat, 11 Februari 2022, pukul 10.00 WIB," katanya.
Sebagaimana diketahui, pihak Susi Air memberikan somasi kepada Bupati dan Sekda karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam menggeser Maskapai Susi Air dari hanggar Malinau.
Keduanya diminta membuat pernyataan maaf dan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar.
Angka Rp 8,9 miliar dinilai sudah memperhitungkan aspek pembatalan penerbangan, biaya perawatan, hingga pemindahan barang-barang.
Susi Air, juga menganggap tersomasi dalam hal ini Pemkab Malinau sudah berbuat sewenang-wenang dalam membuat kebijakan dan merugikan Susi Air.
"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atau tindakan sewenang-wenang," kata Donal Fariz pada Senin (7/2/2022).
Sebelumnya, kasus ini menjadi heboh setelah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membagikan video pengusiran pesawat milik Susi Air dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing pada Rabu (2/2/2022).
Pengeluaran pesawat itu dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan disaksikan Kasatpol PP Kabupaten Malinau, Dishup Kabupaten Malinau, hingga pejabat bandara dan pihak Susi Air.
Dalam unggahannya, Susi Pudjiastuti juga mengungkap bahwa Susi Air memiliki histori dengan Kalimantan Utara, termasuk Malinau karena menjadi perintis transportasi udara di sana.
Baca juga: Sosok Wempi W Mawa, Bupati Malinau yang Tak Perpanjang Sewa Hanggar Susi Air
Pemkab Malinau beralasan Susi Air tidak tertib dalam melakukan pembayaran sehingga menggeser Maskapai Susi Air dengan maskapai penerbangan lain.
Di sisi lain, pihak Susi Air mengakui pernah menunggak pembayaran, namun hal itu dikarenakan pandemi Covid-19.
Pihak Susi Air, juga sudah membayar lunas biaya sewa hanggar hingga denda selama menunggak.
Lalu, pihaknya merasa dipersulit dalam melakukan perpanjangan yang sudah diajukan sejak November tahun lalu. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Bupati dan Sekda Malinau Tak Kunjung Jawab Somasi, Susi Air Berencana Bawa Persoalan ke Polisi, Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Kabupaten Malinau Kaltara, Pemkab Siap ke Meja Hijau, dan Bupati dan Sekda Malinau Tolak Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar kepada Susi Air