Breaking News:

Terkini Daerah

Bupati dan Sekda Malinau Tolak Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar pada Susi Air, Ngaku Tak Lakukan Pengusiran

Polemik dikeluarkannya Susi Air secara paksa dari hangar Bandar Udara Robert Atty Bessung di Malinau, Kalimantan Utara, berbuntut panjang.

Tribun Kaltara/Mohammad Supri
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus dalam konferensi pers terkait pengusiran paksa pesawat milik Susi Air, yang dilakukan di kantornya, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Minggu (6/2/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Polemik dikeluarkannya Susi Air secara paksa dari hangar Bandar Udara Robert Atty Bessung di Malinau, Kalimantan Utara, berbuntut panjang.

Terbaru, Bupati dan Sekda Malinau menolak mengganti rugi Rp 8,9 miliar kepada pihak Susi Air.

Hal tersebut tertuang dalam jawaban somasi yang dilayangkan kepada pihak Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Sebagai informasi, surat balasan somasi telah dikirimkan pihak Bupati dan Sekda Malinau ke kantor kuasa hukum Susi Pudjiastuti di daerah Jakarta.

Surat itu dijawab tidak lama setelah pihaknya mendapatkan surat somasi.

"Kami tidak bisa memenuhi permintaan isi somasi. Yang pertama jelas, dari sekian rangkaian diktum itu cuma ada dua rangkaian permintaannya," ungkap Pengacara Negara dan Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (14/2/2022).

"Yang pertama pihak pemberi kuasa dalam hal ini pak Bupati dan Pak Sekda harus meminta maaf kepada manajemen Susi Air dan kedua mengganti kerugian Rp8,9 miliar."

Baca juga: Somasi Tak Direspons, Susi Air Bakal Laporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Mabes Polri

Baca juga: Disomasi Susi Air agar Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 M, Pemkab Malinau Pilih Tempuh Jalur Hukum

Jaja membantah pihaknya membatalkan secara sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar.

Sebaliknya, pihak Pemda Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan pihak pemohon.

Menurut Jaja, surat pemutusan kontrak telah dilayangkan kepada Susi Air pada 9 Desember 2021 lalu.

Sementara itu, Susi Air telah diminta secara mandiri meninggalkan hanggar paling lambat pada 31 Desember 2021.

"Kami bukan membatalkan tetapi tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air itu jelas. Itu merupakan salah satu diktum daripada pasal 9 yaitu berakhirnya perjanjian apabila tidak diperpanjang lagi setelah masa berlakunya perjanjian. Ketika pihak Susi bermohon untuk diperpanjang, pihak Pak Bupati berkirim surat kepada mereka bahwa yang bersangkutan tidak memperpanjang sewa menyewa untuk tahun 2022," jelasnya.

Jaja menyebut pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan agar pihak Susi Air mengosongkan hanggar.

Kendati demikian, Jaja menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Susi Air jika hendak melayangkan sumasi melalui jalur lain.

"Karena kami tak bisa memenuhi kemauannya pemberi somasi (ganti rugi dan minta maaf) mereka akhirnya katanya menggunakan upaya hukum lain. Ya kami persilakan," tandasnya.

Halaman
Tags:
Susi AirMalinauKalimantan UtaraSusi PudjiastutiDonal Fariz
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved