Terkini Nasional
Balasan Susi Pudjiastuti saat Susi Air Disebut Menunggak Bayar Hanggar, Berakhir Dikeluarkan Paksa
Polemik penarikan paksa pesawat Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, masih terus berlanjut.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polemik penarikan paksa pesawat Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, masih terus berlanjut.
Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau beralasan penarikan tersebut dipicu tunggakan sewa pemakaian hanggar Susi Air.
Pemkab Malinau mengatakan penyebab pemindahan pesawat Susi Air disebabkan masa perjanjian kerja sama yang sudah berakhir.
Menurut Pemkab Malinau, kontrak sewa hanggar itu bersifat tahunan, bukan setiap 10 tahun.
Namun, pernyataan tersebut dibantah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti.
Baca juga: Beda Pernyataan Pihak Susi dan Satpol PP soal Penarikan Paksa Pesawat Susi Air, Pemda Buka Suara
Baca juga: Viral Pemkab Malinau Keluarkan Maskapai Susi Air dari Hanggar, Ini Respons Gubernur Kalrata
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengatakan pihaknya telah membayar sewa hanggar Bandara Malinau.
Hal itu diungkapkan Susi melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz.
"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," ujar Donal Fariz, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar."
"Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," sambungnya.