Terkini Daerah
Dilaporkan ke Polisi karena Hukum Murid, Kepsek SMP di Palembang Curiga Korban Dimanfaatkan Oknum
Kepsek SMP swasta di Palembang curiga dirinya dipermainkan oleh oknum seusai dilaporkan gara-gara memberikan hukuman fisik ke seorang muridnya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang kepala sekolah bernama Faril Iskandar (61) dilaporkan ke polisi seusai memberikan hukuman fisik kepada muridnya HN (15).
Aksi penganiayaan ini diketahui terjadi di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Palembang, Sumatera Selatan.
Pihak kepsek dan HN memiliki penjelasan berbeda mengenai peristiwa penganiayaan tersebut.
Dikutip dari TribunSumsel.com, Faril membantah memberikan hukuman kepada muridnya hingga sang murid sakit parah dan harus dioperasi.
Faril curiga ada oknum yang sengaja memperkeruh suasana.
Ia menjelaskan bahwa hukuman yang ia berikan terjadi pada 16 November 2021 sedangkan HN baru menjalani operasi pada 9 Januari 2022.
"Jadi memang jarak waktunya cukup lama ini. Padahal sebelumnya, setelah mendapat hukuman, dia (HN) masih bisa sekolah seperti biasa. Itu di bulan November kejadiannya. Sedangkan dia di operasi baru di Januari kemarin," ujar Faril, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Siswa SMP di Palembang Sakit seusai Dihukum Pushup 100 Kali, Kepsek: Memang Saya Injak tapi Terukur
Baca juga: Wajahnya Bengkak saat Tewas, Tahanan Penjara Pribadi Bupati Langkat Diklaim Pengelola Kena Covid-19