Terkini Daerah
Ayah di Sumsel Rudapaksa Anak sejak 2018 dan Videokan Aksinya, Polisi: Ibu Korban Tak Percaya
Pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2018 dan biasa dilakukan dalam seminggu sekali.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - SO (42) ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan rudapaksa terhadap FYU (16) yang merupakan pelajar SMA di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2018 dan biasa dilakukan dalam seminggu sekali.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (6/2/2022), dikutip dari Sripoku.com.
Baca juga: Siapkan Alat untuk Rudapaksa Mantan Pacar, Remaja di Siak Bohongi Korban sebelum Dibunuh
Baca juga: Kunci Siswi SMP di Kamar Hotel, 3 Pria di Palembang 2 Hari Bergantian Rudapaksa Korban
Berdasarkan keterangan korban, SO disebut telah melakukan kekerasan seksual kepada FYU sejak 2018 yang saat itu korban berada di tingkat 2 bangku SMP.
Awalnya, pelaku memang tak berani melakukan hubungan suami istri.
Namun, tetap saja, hal itu membuat korban trauma berat secara berkelanjutan hingga sekarang.
SO sendiri merupakan ayah tiri dari FYU.
Semua, berawal dari pernikahan ibu korban dan SO di tahun 2018 itu.
FYU kemudian diajak ibunya tinggal bersama SO di rumah SO yang berada di Musi Rawas, yang menjadi tempat petaka bagi korban.
FYU masih ingat persis bahwa pertama kali SO melecehkannya pada siang hari di mana saat itu ia sedang tidur siang.
SO tiba-tiba datang dan melakukan hal yang tak pantas kepada anak yang saat itu berusia 12 atau 13 tahun itu.
Baca juga: Tak Hanya Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Bocah SD di Sidoarjo Juga Sempat Dirantai dan Dipukuli
Korban yang tak memberikan perlawanan karena takut, justru menjadi kesempatan bagi SO sehingga ia mengulangi aksinya kembali seminggu kemudian.
Hal itu kemudian berulang hingga FYU geram dan melaporkan perbuatan pelaku pada ibunya.
"Korban pernah menceritakan kejadian yang dialaminya atau perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya. Namun ibu kandung korban tidak mempercayainya," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Sayang, saat itu ibu korban menganggap aduan FYU sebagai main-main dan tak menganggapnya serius.
Sehingga FYU pun tak berani mengadukan lagi terlebih kepada orang lain.