Virus Corona
Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, Simak Rinciannya
Simak aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Simak aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya.
Dilansir Tribunnews.com, Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
"Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut.
Baca juga: Ciri-ciri Lansia Bergejala Covid-19 Omicron, Penyakit Penyerta Bisa Timbulkan Gejala Lebih Parah
Luhut menambahkan, perpanjangan PPKM level 3 tersebut dikarenakan rendahnya tracing.
"Bukan karena tingginya kasus, tetapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
"Sementara Bali naik ke level 3 karena rawat inap yang meningkat," tambah Luhut.
Nantinya, aturan baru PPKM Level 3 ini akan didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Aturan di Wilayah PPKM Level 3
Industri Orientasi Ekspor dan Domestik
Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen.
Dengan catatan, perusahan memiliki yongki dengan 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan pedulilindungi.
"Jadi Pedulilindungi Jangan pernah ditinggalkan," ujar Luhut.
Supermarket
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.
Pasar Rakyat