Virus Corona
Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, Simak Rinciannya
Simak aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Mall dan Bioskop
Mall dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.
"Untuk Bioskop tetap kita buka, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama, dan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis satu untuk anak dibawah 12 tahun," katanya.
Baca juga: Kenali Gejala Omicron hingga 5 Derajat Gejala Covid-19 Menurut Kemenkes, Ini Langkah Pencegahannya
Restoran atau Cafe
Restoran atau Cafe dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00.
Selain itu, warteg, PKL/tempat jajan dan lapak juga dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan pengunjung maksimal 60 dari kapasitas.
Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum
Untuk tempat ibadah dapat dibuka dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
Fasilitas umum dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung, dan untuk kegiatan seni budaya juga dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung.
"Kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih dilonggar kan karena kami terus terang tidak ingin kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," tegasnya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, update jumlah kasus positif pasien terpapar virus corona ada penambahan sebanyak 26.121 kasus.
Data tersebut dirilis dalam laman peta sebaran Covid19.go.id, Senin (7/2/2022).
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.542.601 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.