Breaking News:

Virus Corona

Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, Simak Rinciannya

Simak aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.

YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. 

Sejumlah 8.577 pasien berhasil sembuh dari Covid-19.

Baca juga: Kenali Gejala Covid-19 Omicron pada Balita, Waspadai Pilek hingga Sakit Tenggorokan

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 4.191.604 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 4.172.458 jiwa.

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia bertambah sebanyak 82 pasien.

Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 144. 636 orang dari yang sebelumnya sebanyak 144.497 orang.

Provinsi DKI Jakarta memiliki presentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.

Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. (Tribunnews.com/Latifah/Taufik Ismail/Milani Resti Dilanggi)

Baca berita PPKM lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Baru PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, Ini Rinciannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Luhut Binsar PandjaitanPPKMPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Covid-19Virus CoronaJabodetabekBaliDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved