Terkini Daerah
Alasan Taat pada Kiai, Keluarga Korban Pencabulan Habib Yusuf Alkaf Kini Takut Tertimpa Musibah
Sebuah keluarga korban pencabulan Habib Yusuf Alkaf saat ini disebut tengah khawatir dan takut keluarganya akan tertimpa musibah.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Takut Tertimpa Musibah
Penceramah Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Habib Yusuf diamankan di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Senin (31/1/2022).
Umi menjelaskan, PPTP3A Pamekasan telah mengunjungi rumah para korban untuk mengetahui langsung kondisi di sekitar tempat korban tinggal.
"Jadi kami juga ingin mengetahui seperti apa kondisi psikis dua korban tersebut ketika sampai di rumahnya," ujarnya.
Telah dijadwalkan juga sesi terapi psikologi terhadap dua korban tersebut.
Menurut keterangan Umi, kedua korban kini mengalami trauma takut keluar dari rumah.
Namun ada korban ketiga yang kondisinya lebih parah karena trauma dan takut tidak mau melapor ke polisi.
Umi menjelaskan, sebagian masyarakat di Pamekasan ada yang begitu taat kepada Kiai.
Saking taatnya kepada kiai, mereka tidak berani menentang meskipun tokoh agama yang bersangkutan sudah menyalahi aturan hukum.
Keluarga korban tersebut bahkan kini justru takut akan terkena musibah atau bala karena telah terlibat dalam kasus yang menjerat seorang habib.
"Jadi mereka masih takzim, takut kena balak, karena si pelaku ini memberi embel-embel nama habib, sehingga keluarga korban itu ketakutan, khawatir terjadi balak terhadap keluarga mereka. Itu yang membuat mereka trauma," terang Umi.
Modus Agar Ilmu Bisa Masuk
Seperti yang diketahui, pelaku ditangkap pada Senin (31/1/2022) malam di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Ia kemudian dibawa ke Polres Pamekasan lalu ditahan di sana.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Selasa (1/2/2022).
Awalnya, pelaku diketahui meminta untuk dipijit oleh korban.
Kemudian di dalam kamar, pelaku menjanjikan akan memberikan korban barokah serta awet muda.
Namun pelaku berdalih keduanya hanya bisa diberikan melalui tindakan asusila supaya ilmu bisa merasuk ke tubuh.
"Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri," ungkap AKP Tomy.
Baca juga: Kunci Siswi SMP di Kamar Hotel, 3 Pria di Palembang 2 Hari Bergantian Rudapaksa Korban
Kini Habib Yusuf Alkaf dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Ia terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Polisi Diprotes Jamaah
Para jamaah Habib Yusuf memprots meminta agar sang habib dikeluarkan dari dalam ruangan Satreskrim Polres Pamekasan.
Jamaah menegaskan bahwa Habib Yusuf bukanlah maling yang bisa seenaknya ditangkap di jalan oleh pihak kepolisian.
Adik kandung Habib Yusuf Alkaf, Habib Amin meminta Polres Pamekasan membuktikan kesalahan kakaknya, terkait tuduhan melakukan pencabulan anak di bawah umur.
"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," kata Habib Amin saat diwawancarai Tribun Jatim Network di lokasi.
Habib Amin meyakini ada provokator yang ingin menyebar kebencian bermodal tuduhan mencabuli anak di bawah umur.
"Kalau masalah pembicaraan orang, kadang orang ingin membuat-buat masalah karena ada faktor benci dan semacamnya," ujar Habib Amin. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Habib Yusuf Alkaf Resmi Ditahan di Polres Pamekasan, Terjawab Modus Pelaku saat Hendak Cabuli Korban dan Tak Terima, Jemaah Berbondong-Bondong Datangi Polres Pamekasan Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan serta SuryaMalang.com dengan judul Korban Asusila yang Diduga Dilakukan Habib Yusuf Alkaf Tiga Orang, Satu Korban Takut Melapor