Terkini Daerah
Sederet Fakta Kasus Pasutri Paksa Keponakan Remaja Berhubungan Bertiga, Korban Ternyata Yatim Piatu
Sepasang suami istri (pasutri) asal Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial PM (43) dan NG terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sepasang suami istri (pasutri) asal Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial PM (43) dan NG terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Keduanya nekat memaksa keponakannya yang baru berusia 16 tahun untuk berhubungan bertiga.
Aksi tersebut bermula saat sang istri, NG, menaruh curiga pada PM.
Berikut sejumlah fakta kasus pasutri paksa remaja 16 tahun berhubungan bertiga:
1. Bermula dari Kecurigaan Istri
Saat itu NG curiga suaminya telah berbuat tak senonoh kepada korban.
Hingga akhirnya NG mencecar PM dengan berbagai pertanyaan, termasuk soal perbuatan bejat merudapaksa keponakannya.
PM membantah semua tuduhan saat itu
Untuk membuktikan kecurigaannya, NG nekat memanggil korban ke dalam kamar.
"Pada 23 Desember 2021, NG ingin membuktikan kecurigaan dan tuduhannya ke PM. Lantas ia memanggil korban ke dalam kamar," terang Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Kamis (3/2/2022).
"Ketika itu sudah ada PM berada di dalam kamar tersebut."
Baca juga: Kronologi Istri Bantu Suami Rudapaksa Keponakannya, Korban Dipaksa Menggoda Pamannya
Baca juga: 2 Kali Rudapaksa Mahasiswi, Residivis di Baturaja Istirahat di TKP Sambil Suruh-suruh Korban
2. Korban Dipaksa Buka Baju
Saat itu, NG memaksa korban membuka pakaian dan merangsang PM.
Jika PM terangsang, NG berpendapat tuduhannya benar.
Mamun kala itu PM mencoba menahan agar bisa menahan diri melihat korban membuka baju.
Aksi bejat pasutri itu terus berlanjut.
PM lantas mengajak NG dan korban berhubungan suami istri bertiga.