Terkini Daerah
Pasang Tarif Rp 250 Ribu, Ibu Muda Nekat Jajakan Remaja 15 Tahun di Rusunawa, Begini Kronologinya
ST, ibu muda adal Surabaya Barat, Jawa Timur, harus mendekam di penjara seusai menjajakan tetangganya ke pria hidung belang.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Polsek yang mendapat informasi langsung mengamankan korban dan pelaku. Selanjutnya diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Prostitusi di Rusunawa Surabaya, Tersangka Ajari Korban Download Aplikasi Kencan untuk Cari Pelanggan", dan "Warga Curiga Lelaki Bergantian Masuk Kamar di Rusunawa Romokalisari Surabaya, Ternyata Praktik Prostitusi yang Libatkan Anak 15 Tahun",serta Surya.co.id dengan judul Ibu Muda Tawarkan Anak Tetangganya di Rusun ke Pria Hidung Belang, Patok Tarif Rp 250.000