Terkini Daerah
Kabareskrim Minta Penyidik Proses Keluarga Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat yang Tak Kooperatif
Karena itu, dia meminta seluruh pihak termasuk keluarga tahanan agar kooperatif dengan polisi.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Perjanjian Pengelola dan Keluarga Penghuni Kerangkeng
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat berkunjung ke Mapolda Sumut, Kota Medan, Jumat (4/2/2022). Agus menegaskan bahwa kasus ini mendapat atensi dari Mabes Polri. (Tribun Medan/Fredi Santoso)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mengungkap temuannya terkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Termasuk, adanya surat perjanjian antara keluarga calon penghuni kerangkeng Bupti Langkat dengan pihak pengelola yang disebut tempat rehabilitasi itu.
Hal itu disampaikan oleh Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi saat konferensi pers di Medan, Sumatera Utara, Minggu (30/1/2022).
Baca juga: 7 Temuan Terbaru di Kerangkeng Bupati Langkat, Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Upah, Diberi Makan Puding
Baca juga: 7 Temuan Terbaru di Kerangkeng Bupati Langkat, Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Upah, Diberi Makan Puding
Edwin, menyampaikan bila surat perjanjian itu ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak.
"Keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," kata dia, dikutip dari Tribun Medan
Selain itu, setelah seseorang dimasukkan ke dalam tempat rehabilitasi, pihak keluarga juga tidak boleh meminta tahanan keluar hingga satu tahun dan bahkan lebih.
Dikatakan bahwa selama tiga hingga enam bulan pertama dimasukkan ke dalam kerangkeng, keluarga juga tidak boleh menemui atau menjenguk.
"Jadi hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," kata Edwin.

Sebagai informasi, kerangkeng manusia itu diakui pihak Terbit Rencana atau Cana sebagai tempat rehabilitasi dari ketergantungan narkoba.
Namun, pada kenyataannya tempat rehabilitasi itu dikatakan tidak layak sebagai tempat rehabilitasi, bahkan sebagai penjara.
Selain itu, LPSK juga mendapati temuan yang menunjukkan bahwa tidak semua penghuni kerangkeng itu pecandu narkoba.
"Contohnya ada yang judi, ada yang tak setia sama istrinya, mencuri, jadi macam-macam. Makanya diksi rehabilitasi itu jauh dari kenyataan," kata Edwin.
Berdasarkan hasil temuan LPSK nampak ada banyak hak-hak manusia yang dilanggar di kerangkeng milik Bupati Langkat itu.
Misalnya, tahanan di sana dipekerjakan dan tidak mendapat upah atas pekerjaan yang dilakukannya itu.
Selain itu, sejumlah ibadah yang memerlukan waktu di rumah ibadah juga tak diperkenankan untuk dilakukan.
"Kami lihat ada sajadah, tapi kami tanya apakah boleh salat Jumat, tidak boleh. Salat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," jelas Edwin. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul KABARESKRIM bakal Proses Hukum Keluarga Tahanan di Penjara Bupati Langkat bila Tak Kooperatif dan Surat Perjanjian di Balik Penjara di Rumah Bupati Langkat, Keluarga Harus Terima Jika Tahanan Mati