Terkini Nasional
Kasus Arteria Dahlan Disetop, Polisi Jelaskan Anggota DPR RI Punya Imunitas: Bisa Laporkan ke MKD
Polda Metro Jaya menyatakan telah menyetop kasus ujaran kebencian dengan terduga Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya menyatakan telah menyetop kasus ujaran kebencian dengan terduga Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Ada sejumlah alasan yang membuat pihak Polda Metro Jaya menyetop kasus ujaran kebencian itu termasuk imunitas yang dimiliki Anggota DPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan menyebut bahwa ada undang-undang yang mengatur jika polisi tak bisa menuntut pidana terkait pernyataannya di dalam rapat resmi DPR RI.
Baca juga: Minta Polisi Buka-bukaan, Pengamat Sebut Ada Perlakuan Berbeda antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi
Baca juga: PDIP Tidak Pecat Arteria Dahlan terkait Singgung Bahasa Sunda, Ini Langkah yang Diambil Partai
"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," jelasnya, Jumat (4/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun imunitas itu diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPD (MD3) Pasal 244 UU 17 tahun 2017.
Diatur di sana, bila Anggota DPR dalam hal ini Arteia Dahlan tak bisa dipidana tanpa melalui mekanisme di Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Karena itu, Zulpan juga menyampaikan agar masyarakat yang masih tak terima atas pernyataan Arteria Dahlan terkait bahasa Sunda agar melaporkannya ke MKD.
"Apabila masyarakat ingin melanjutkan perkara tersebut, bisa melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI," imbuh Zulpan.