Breaking News:

Terkini Nasional

Kasus Arteria Dahlan Disetop, Polisi Jelaskan Anggota DPR RI Punya Imunitas: Bisa Laporkan ke MKD

Polda Metro Jaya menyatakan telah menyetop kasus ujaran kebencian dengan terduga Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah

Polda: Tak Mengandung Unsur Ujaran Kebencian

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Dia kembali membuat polemik setelah meminja Jaksa Agung memecat Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda. Polisi, menyebut bahwa Arteria tak bisa dipidana karena pernyataannya di rapat resmi DPR RI. (Youtube DPR/MPR RI)

Selain itu, Zulpan juga menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. 

Lalu, setelah pendalaman dinyatakan bahwa tak ada unsur ujaran kebencian dalam pernyataan Arteria Dahlan terkait bahasa Sunda.

Hal itu merupakan hasil dari sejumlah saksi ahli yang dikaitkan dengan pasal UU ITE yang diduga telah dilanggar oleh Arteria Dahlan. 

Baca juga: Komentar Arteria Dahlan saat Pelat Mobil Mewahnya Disorot karena Pelat Mirip Polisi: Cuma Tatakan

Baca juga: Komentar Arteria Dahlan saat Pelat Mobil Mewahnya Disorot karena Pelat Mirip Polisi: Cuma Tatakan

"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan.

Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda menggelar demo di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada Rabu (26/1/2022).

Aksi massa itu meminta agar Arteria Dahlan diberi sanksi tegas termasuk pemecatan. 

"Kami semua memaafkan. Tapi, satu tuntutan kami pecat Arteria Dahlan," kata Perwakilan Masyarakat Sunda, Asep dalam orasinya, Rabu (26/1/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Pernyataan sikap mereka bahkan bisa terlihat oleh masyarakat yang lewar dari spanduk yang bertulisan 'Aksi Damai Urang Sunda Ngahiji Menuntut Arteria Dahlan Dipecat dari Anggota DPR RI'.

Dia menyebut, meski Arteria telah meminta maaf, pihaknya tetap menuntut Arteria untuk dipecat Massa pun meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses Arteria dan memecatnya sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Aksi-aksi serupa juga masih bermunculan di daerah. 

Misalnya di Sukabumi, Jawa Barat, sejumlah masa yang menamakan diri Aksi Forum Masyarakat Sunda Sukabumi menyatakan akan melakukan aksi di DPRD Sukabumi.

Koordintor Aksi Forum Masyarakat Sunda Sukabumi, H. Iden Doni Purnamawan, menyebut bahwa perkataan Arteria Dahlan sudah menyinggung mereka sebagai masyarakat Sunda. 

"Mencermati pernyataan Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung RI pada Senin, 17 Januari 2022 tentang usul untuk memberhentikan pejabat Kejati yang berbahasa Sunda dalam rapat, sudah jelas mencederai dan melukai perasaan kami," ujarnya, kepada Tribunjabar.id.

"Kami mendesak kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera memproses pelanggaran kode etik dan penistaan budaya dan bahasa Sunda oleh Arteria Dahlan," ujarnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Siang Ini Warga Sunda Sukabumi akan Geruduk DPRD Kota, Minta Arteria Dahlan Disanksi Tegas dan Tribunnews.com yang berjudul Polda Metro Setop Perkara Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Masyarakat Lapor ke MKD DPR

Halaman
Tags:
Arteria DahlanBahasa SundaMahkamah Kehormatan Dewan (MKD)ViralPDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved