Terkini Daerah
Kronologi Gadis di Aceh Dirudapaksa 5 Pria, Kakaknya Dianiaya saat Minta Pelaku Tanggung Jawab
Korban dirudapaksa oleh sang kekasih, yang kemudian mengajak empat orang temannya untuk melakukan hal serupa kepada IN.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Malangnya nasib IN (18) seorang gadis warga Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, Aceh.
Korban dirudapaksa oleh sang kekasih, yang kemudian mengajak empat orang temannya untuk melakukan hal serupa kepada IN.
Keuchik desa atau kepala desa tempat korban tinggal, ZU, menyebut bahwa kasus rudapaksa sudah dilaporkan kepada polisi pada Sabtu (29/1/2022) malam.
Baca juga: Kronologi Istri Bantu Suami Rudapaksa Keponakannya, Korban Dipaksa Menggoda Pamannya
Baca juga: Seusai Rudapaksa Pacar, Pria di Aceh Panggil 4 Temannya untuk Ikut Cabuli Korban
Korban juga sudah menyerahkan bukti-bukti termasuk hasil visum yang didapat dari RSUD Sahuddin Kutacane dan kini tengah diperiksa sebagai pelapor.
"Hari ini berdasarkan laporan dari korban, mereka sedang diperiksa di Kanit PPA Polres Aceh Tenggara sebagai saksi," ucapnya Rabu (2/2/2022).
ZU menceritakan bahwa kejadian itu terjadi pada Jumat (28/1/2022).
Awalnya, korban dijemput oleh SY (19) yang disebut sebagai pacar korban untuk diajak jalan-jalan dan makan bakso.
Namun, sepanjang keduanya bersama, SY merebut ponsel milik IN dan menahannya.
“Pengakuan korban ke saya, saat itu pelaku (SY) mengantongi ponsel korban dan berjalan-jalan keliling Kota Kutacane,” kata ZU.
Setelah itu, pelaku justru mengajaknya ke sebuah perkebunan jagung yang berbeda kecamatan dari rumah korban.
Baca juga: Ramai-ramai Rudapaksa Ibu Muda, Keluarga Preman Culik Korban di Depan sang Anak
Di sana lah korban kemudian dirudapaksa oleh pacarnya yang melakukan pengancaman.
ZU menyebut bahwa korban dalam keadaan terancam dan ketakutan karena ponselnya berada di tangan pelaku.
Begitu juga ketika pelaku memanggil empat temannya untuk melakukan tidakan rudapaksa kepada korban secara bergantian.
Korban, juga baru pulang keesokan harinya tanpa diantar oleh pelaku.