Artis Terjerat Kasus Narkoba
Kronologi Penangkapan Artis Randa Septian karena Narkoba, Ngaku Coba Ganja karena Ingin Ngefly
Pemain sinetron Randa Septian (28) ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemain sinetron Randa Septian (28) ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan itu berlangsung di hotel kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (7/1/2022) lalu.
Tak sendiri, Randa diringkus polisi bersama seorang rekannya berinisial AA (31).
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono mengatakan Randi dan AA diamankan sekira pukul 20.00 wita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau seberat 1,52 gram, satu buah bong, alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, dan korek api.
Baca juga: Benarkah Semua yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Positif Narkoba? Ini Jawaban BNN
Baca juga: Terlibat Suap dan Penggelapan Uang Bandar Narkoba, Sejumlah Petinggi Polrestabes Medan Dicopot
Selain itu, polisi juga mengamankan pipa kaca, kotak seng rokok Djisamsoe, serta satu iPhone.
Menurut Sutriono, artis asal Medan itu datang ke Bali untuk liburan.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi terkait transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Polisi lantas mendatangi lokasi kejadian dan menemukan narkoba serta barang bukti lainnya di meja kamar hotel.
Berdasarkan pengakuan Randi, narkoba itu dibelinya dari orang tak dikenal asal daerah Kuta Utara, Badung, senilai Rp 300 ribu.
Sisa ganja yang ditemukan adalah sisa dari yang telah digunakan Randi dan AA.
"Dari keterangan mereka, yakni A sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2017. Sedangkan R ini baru pertama kali menggunakannya," ucap Sutriono, dikutip dari TribunBali.com, Senin (31/1/2022).
"Dia menggunakan itu (ganja) karena pengen aja."