Breaking News:

Terkini Daerah

Terlibat Suap dan Penggelapan Uang Bandar Narkoba, Sejumlah Petinggi Polrestabes Medan Dicopot

Pasalnya, sejumlah polisi terutama di Satres Narkoba diduga terlibat suap dan penggelapan uang bandar narkoba.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Medan/Goklas Wisely
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat diwawancara seusai usai rapat jajaran di aula Patriata Polrestabes Medan, Rabu (27/10/2021). Dirinya diduga melakukan pelanggaran kode etik buntut kasus penggelapan uang bandar narkoba. (Tribun Medan/Goklas Wisely) 

TRIBUNWOW.COM - Tak hanya Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, sejumlah petinggi Polrestabes Medan lain dicopot oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. 

Pasalnya, sejumlah polisi terutama di Satres Narkoba diduga terlibat suap dan penggelapan uang bandar narkoba.

"Plh Kapolrestabes Medan adalah Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Sosok Kombes Armia Fahmi, Kapolrestabes Medan yang Gantikan Riko Sunarko karena Dugaan Suap

Baca juga: Sosok Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap Narkoba, Pernah Ditegur Kapolda saat Rapat

Kombes Riko Sunarko disebut sudah diberhentikan per Jumat (21/1/2022). 

Dirinya ditarik ke Polda Sumut untuk alasan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk sementara Kombes Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan secara obyektif," tukasnya, dikutip dari Tribun Medan.

Kapolrestabes Medan, dicopot buntut adanya penggelapan uang Rp 600 juta oleh anggotanya. 

Meski begitu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyatakan Riko Sunarko tak terlibat kasus tersebut dan dicopot karena pelanggaran kode etik.

Kasus ini terungkap setelah istri bandar narkoba, Jusuf alias Jus bernama Imayanti melaporkan uangnya dirinya membayar suap kepada polisi sebesar Rp 300 juta. 

Selain itu, dia juga melaporkan bahwa uangya sebesar Rp 600 juta sudah digelapkan saat penggerebekan yang dilakukan petugas di rumahnya.

Baca juga: Sosok Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap Narkoba, Pernah Ditegur Kapolda saat Rapat

Sebelumnya, sudah ada lima anggota Sat Res Narkoba saja yang ditahan karena kasus ini.

Bahkan, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dan Kanit AKP Paul Simamora juga dicopot dari jabatannya.

Terduga pelaku bahkan sudah mengembalikan uang Rp 300 juta kepada Imayanti agar laporannya dicabut. 

Namun, persidangan yang dilakukan justru memunculkan fakta-fakta baru. 

Fakta itu menyebutkan bahwa Kapolrestabes Medan menelima aliran dana suap dan penggelapan uang milik bandar narkoba itu. 

"Dalam sidang KKEP yang dilakukan Polda Sumut terkait dengan masalah ini, yaitu diawali dari tindakan para pelaku, AKP Paul Simamora bersama unitnya, yang melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang diduga bahwa pemilik rumah adalah bandar narkoba," kata Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022). 

Mulai dari
Kronologi Kasus
Halaman
Tags:
narkobaMedanSumatera UtaraKapolrestabes MedanRiko SunarkoPanca Putra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved