Breaking News:

Terkini Daerah

Terlibat Suap dan Penggelapan Uang Bandar Narkoba, Sejumlah Petinggi Polrestabes Medan Dicopot

Pasalnya, sejumlah polisi terutama di Satres Narkoba diduga terlibat suap dan penggelapan uang bandar narkoba.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko

Kronologi Kasus

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat diwawancara seusai usai rapat jajaran di aula Patriata Polrestabes Medan, Rabu (27/10/2021). Dirinya diduga melakukan pelanggaran kode etik buntut kasus penggelapan uang bandar narkoba. (Tribun Medan/Goklas Wisely)

Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, juga mengungkap bahwa kasus ini berawal dari penggerebekan rumah bandar narkoban bernama Jusuf alias Jus. 

Petugas yang dipimpin AKP Paul Simamora itu menemukan uang sebesar Rp 1,5 miliar di loteng rumah bandar narkoba itu. 

"Uang Rp 1,5 miliar ditemukan di atas loteng rumah," ungkapnya.

Uang yang seharusnya dijadikan barang bukti itu kemudian hanya dilaporkan sebesar Rp 850 juta. 

Hingga akhirnya Imayanti tak terima dan melaporkan kasus ini kepada kepolisian. 

"Dan ternyata, Rp 600 juta dari Rp 1,5 miliar tersebut, digelapkan dan menyerahkan uang Rp 850 juta sebagai barang bukti dari hasil penyelidikan dan penggeledahan," bebernya.

Propam Polda Sumut kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan AKP Paul Simamora. 

Dalam pemeriksaan itu, Propam juga menemukan narkoba yang digelapkan oleh AKP Paul Simamora. 

"Dari penangkapan tersebut, ditemukan juga bahwa para pelaku ditemukan beberapa butir ektasi dan narkoba," tegas Panca.

"Karena dua masalah ini, selanjutnya diproses di persidangan kode etik profesi Polri, dan pidana pungli," katanya.

Selanjutnya terkait uang Rp 300 juta ditujukan agar polisi melepas Irmayanti yang diamankan.

Adapun hasil pemeriksaan kuasa hukum Irmayanti, Panca menyebut pertanyaan mengenai uang Rp 300 juta bukan menyangkut perkara yang sedang disidangkan.

"Tetapi maksud dan tujuan, menurut penjelasan pengacara menanyakan pertanyaan tentang uang pelepasan Rp 300 juta, adalah tekhnik dan taktik tim kuasa hukum agar dapat membuktikan bahwa benar, saudara Ima Yanti adalah istri bandar narkoba."

"Dan untuk mengungkap fakta adanya keterlibatan Kompol Olan dan AKP Paul Simamora dalam perkara pidana yang sedang diperiksa," tegas Irjen Panca.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan AKP Paul Simamora, dan didapati atas perintah Kompol Oloan Siahaan, sebesar Rp 66 juta dibagikan kepada tim, dan Rp 100 juta untuk Kompol Oloan sendiri.

"Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp 300 juta, sebagai upaya membebaskan Imayanti, atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp 66 juta kepada anggota, dan Rp 100 juta untuknya sendiri," sebut Panca.

Setelah itu, Oloan kemudian menjumpai Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Atas pertemuan tersebut, Riko kemudian mempertanyakan persiapan konferensi pers dan pembelian satu unit sepeda motor untuk diserahkan kepada anggota Koramil 13.

Hingga pada akhirnya, Kapolrestabes Medan memberikan uang sebesar Rp 7 juta untuk membelikkan sepeda motor, dengan harga Rp 13 juta.

Sedangkan sisanya, Kompol Oloan yang membayarnya.

Berdasarkan informasi terbaru, Kapolrestabes Medan hanya disangkakan pelanggaran kode etik karena memberlikan motor kepada anggota Koramil karena sudah membantu dalam penggerebekan bandar narkoba

Sedangkan untuk aliran dana suap dirinya dinyatakan tak terlibat.

Kemudian, Irmayanti diketahui sudah berdamai dengan Kompol Oloan dan AKP Paul dan membuat surat pernyataan.

"Tim dari penyidang kode etik profesi Polri dari proses sidang terbukti bahwa saudari Imayanti sudah mencabut laporannya terkait isi Rp 300 juta dan berdamai dengan tim," terang Irjen Panca.

Total uang Rp 300 juta serta barang bukti Rp 850 juta kini sudah dikembalikan ke Irmayanti.

"Akibat pengembalian tersebut termasuk dalam sidang dikembalikan masing-masing, dan menerima termasuk dari Kompol Oloan dengan perdamaian diantara mereka yang dilampirkan dalam berkas perkara kode etik Polri."

"Sehingga kode etik profesi Polri di kedepan kan dalam proses penegakan hukum tersebut," pungkas Irjen Panca. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul Kapolrestabes Medan Dicopot dan Istri Terduga Gembong Narkoba tak Diproses Setelah Setor Rp 300 Juta, Akhirnya Mabes Polri Bicara Pencopotan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko Kini di Polda Sumut, dan BOLA PANAS Uang Rp 1,5 Miliar di Loteng Rumah Bandar Narkoba Berujung Pencopotan Kapolrestabes Medan

Halaman
Tags:
narkobaMedanSumatera UtaraKapolrestabes MedanRiko SunarkoPanca Putra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved