Breaking News:

Terkini Nasional

Jadi Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis Tak Hanya soal Ujaran Kebencian

Edy Mulyadi tak hanya disangkakan pasal ujaran kebencian, namun juga pasal penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy Mulyadi resmi tersangka. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ucapannya yang dianggap menghina Kalimantan

Edy Mulyadi tak hanya disangkakan pasal ujaran kebencian, namun juga pasal penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Hal itu sampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ketika memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka Edy Mulyadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Baca juga: Edy Mulyadi Resmi Tersangka dan Ditahan di Rutan Bareskrim, Polisi Beri Penjelasan

Baca juga: Hadiri Panggilan Polisi, Edy Mulyadi Ngaku Justru Perjuangkan Masyarakat Kalimantan

Ahmad Ramadhan juga merinci pasal-pasal yang dijeratkan kepada Edy Mulyadi

Diantaranya pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP terkait berita bohong.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," kata Ahmad Ramadhan, dikutip dari Tribunnews.com

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," kata dia.

Diketahui, Edy Mulyadi langsung ditetapkan tersangka setelah diperiksa selama enam jam. 

Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua setelah pemanggilan pertama Edy Mulyadi berhalangan hadir. 

Baca juga: Polri Bantah Alasan Pengacara Edy Mulyadi saat Kliennya Mangkir Panggilan Polisi: Ini Sesuai Aturan

Pihak kepolisian menyebut telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status Edy Mulyadi sebagai tersangka. 

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi diketahui menimbulkan polemik setelah menyebut lokasi ibu kota baru sebagai tempat anak buang jin. 

Karena itu, banyak masyarakat Kalimantan merasa tersinggung hingga Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah ormas. 

Selain itu, Edy Mulyadi juga dilaporkan terkait ucapannya yang menyebut Menteri Pertahanan yang dijabat oleh Praboyo Subianto sebagi macan mengeong. 

Halaman
Tags:
Edy MulyadiHina KalimantanPenghinaanUjaran kebencianKalimantanViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved