Terkini Nasional
Edy Mulyadi Resmi Tersangka dan Ditahan di Rutan Bareskrim, Polisi Beri Penjelasan
Pihak kepolisian resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait dengan pernyataannya yang dianggap menghina Kalimantan.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait dengan pernyataannya yang dianggap menghina Kalimantan.
Edy Mulyadi langsung jadi tersangka dalam pemeriksaan pertama dan ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi dikabarkan menjadi tersangka setelah dirinya diperiksa oleh kepolisian selama enam jam.
Baca juga: Hadiri Panggilan Polisi, Edy Mulyadi Ngaku Justru Perjuangkan Masyarakat Kalimantan
Baca juga: Polri Bantah Alasan Pengacara Edy Mulyadi saat Kliennya Mangkir Panggilan Polisi: Ini Sesuai Aturan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum meningkatkan status Edy Mulyadi.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Disebutkan bahwa penahanan ini dalam rangka penyelidikan pihak kepolisian.
Sesuai aturan, Edy Mulyadi bakal ditahan hingga 20 hari ke depan sebelum kasusnya diserahkan kepada kejaksaan hingga akhirnya disidangkan.
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," pungkas Ramadhan.
Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan berbagai pihak terutama masyarakat Kalimantan atas pernyataannya ketika melakukan kritik terhadap pembangunan ibu kota baru.
Baca juga: Edy Mulyadi Ingin Kasus Hina Kalimantan Selesai Pakai UU Pers, Dewan Pers: Saya Terkejut Juga
Edy mengatakan bahwa lokasi pembangunan ibu kota baru merupakan tempat jin buang anak.
Tersangka sendiri sudah menyampaikan klarifikasinya dan menyebut bahwa pernyataan itu merupakan istilah yang biasa digunakan untuk tempat yang jauh dan terpencil.