Breaking News:

Terkini Nasional

Edy Mulyadi Ingin Kasus Hina Kalimantan Selesai Pakai UU Pers, Dewan Pers: Saya Terkejut Juga

Terkait kasus hina Kalimantan, Dewan Pers mengaku belum bisa memastikan apakah Edy Mulyadi termasuk wartawan atau tidak.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
tangkap layar dari kanal YouTube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak di kanal YouTubenya, Bang Edy Channel. Terbaru, Edy Mulyadi ingin kasusnya selesai lewat UU Pers. 

TRIBUNWOW.COM - Setelah mangkir dari panggilan polisi, kini Edy Mulyadi ingin kasusnya lebih dulu diselesaikan lewat Undang-Undang Pers atau UU Pers.

Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara Edy, Herman Kadir yang menegaskan bahwa kliennya itu adalah seorang wartawan senior.

"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

"Kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI," kata Herman, dikutip dari Tribunnews.com.

"Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers," tukas dia.

Namun sampai saat ini belum bisa dipastikan apakah Edi memang seorang jurnalis atau tidak, dan apakah kasusnya yang terjadi saat konferensi pers tersebut adalah karya jurnalistik atau bukan.

Baca juga: Sampai Takut Buka HP, Edy Mulyadi Kini Kerap Dikirimi Video Gara-gara Hina Kalimantan

Baca juga: Setiap Malam Menangis, Ini Kondisi Mahasiswi yang Dicabuli Oknum Polisi Banjarmasin saat Magang

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Edy MulyadiKalimantanDewan PersPenghinaanHerman Kadir
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved