Breaking News:

Terkini Daerah

Ada Penganiayaan Terstruktur, Ini Metode Ekstrem Rehabilitasi di Penjara Pribadi Bupati Langkat

Komnas HAM menguak sejumlah fakta seputar penjara pribadi milik Bupati Langkat non aktif yang diklaim digunakan untuk fasilitas rehabilitasi

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kondisi salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Diklaim sebagai fasilitas rehabilitasi, penjara pribadi Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin digunakan untuk mengurung puluhan tahanan dalam kondisi yang tak layak.

Penjara pribadi ini diketahui terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan temuan Komnas HAM Indonesia, fasilitas rehabilitasi tersebut menggunakan cara ekstrem untuk merehabilitasi para tahanannya.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, fakta ini disampaikan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam pada Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: 1 WC untuk Puluhan Orang hingga Ibadah Dibatasi, Begini Hidup Tahanan Penjara Pribadi Bupati Langkat

Baca juga: Ini Isi Surat Perjanjian Penjara Pribadi Bupati Langkat, Keluarga Harus Terima jika Tahanan Mati

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bupati LangkatTerbit Rencana Perangin AnginSumatera UtaraPenjaraKomnas HAM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved